Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan Dan Peredaran Kosmetik

Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik


Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, serta untuk menjamin dan memastikan fasilitas pembuatan dan fasilitas distribusi kosmetik telah menerapkan standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dalam pembuatan dan peredaran kosmetik dengan mengedepankan kelestarian lingkungan yang keberlanjutan.

 

Berdasarkan Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan Dan Peredaran Kosmetik, pengertian Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik bahwa Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik dilakukan melalui pemeriksaan terhadap fasilitas; dan/atau Kosmetik. Pemeriksaan dilakukan secara. rutin atau insidental. Pemeriksaan secara rutin dilakukan untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan fasilitas Pembuatan dan distribusi dalam melakukan kegiatan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan secara insidental dilakukan untuk menindaklanjuti: hasil Pengawasan dan/atau informasi adanya indikasi pelanggaran.

 

Pemeriksaan terhadap fasilitas meliputi fasilitas Pemilik Nomor Notifikasi; dan/atau fasilitas distribusi termasul fasilitas Isi Ulang Kosmetik. Fasilitas Pemilik Nomor Notifikasi terdiri atas fasilitas: industri Kosmetik; importir; dan usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi di wilayah Indonesia.

 

Selain pemeriksaan terhadap fasilitas, pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap fasilitas industri Kosmetik penerima kontrak produksi dan/atau industri Kosmetik di luar negeri yang produknya diedarkan di wilayah negara Republik Indonesia. Pemeriksaan fasilitas industri Kosmetik dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap: a) dokumen administrasi perizinan berusaha di bidang Kosmetik; b) penerapan CPKB; c). pemenuhan persyaratan dokumen informasi produk; dan d) dokumen rekapitulasi pelaksanaan produksi Kosmetik. Pemeriksaan terhadap dokumen rekapitulasi pelaksanaan produksi Kosmetik berlaku untuk industri Kosmetik yang memiliki izin edar melalui pemberian 1 (satu) nomor notifikasi sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan notifikasi Kosmetik. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

DInyatakan dalam Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan Dan Peredaran Kosmetik bahwa Pemeriksaan fasilitas importir yang bergerak di bidang Kosmetik dan usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik dilakukan terhadap:

a. dokumen administrasi perizinan berusaha di bidang Kosmetik;

b. dokumen teknis:

1. prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran;

2. catatan persediaan/kartu stok dari setiap Kosmetik;

3. prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan;

4. prosedur tertulis dan catatan penarikan;

5. prosedur tertulis dan catatan penanganan contoh pertinggal;

6. surat keterangan impor untuk setiap Kosmetik impor; dan

7. dokumen informasi produk.

c. kualifikasi penanggung jawab teknis; dan

d. Tempat Penyimpanan.

 

Pemenuhan dokumen teknis berupa prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan terebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Tempat Penyimpanan berupa gudang, importir, dan usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi wajib menggunakan gudang dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas sesuai dengan yang tercantum dalam rekomendasi sebagai pemohon notifikasi Kosmetik; dan merancang gudang sesuai dengan kondisi penyimpanan dan kapasitas penyimpanan yang memadai.

 

Rekomendasi sebagai pemohon notifikasi Kosmetik diterbitkan oleh Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Kondisi penyimpanan yang memadai wajib sesuai dengan keterangan dan/atau informasi yang tercantum dalam Penandaan. Dalam hal pada Penandaan tidak mencantumkan kondisi penyimpanan, Kosmetik wajib disimpan di tempat yang kering, tidak panas, tidak lembap, pada suhu kamar, dan terhindar dari sinar matahari langsung. Ketentuan dilakukan untuk menjamin keamanan dan stabilitas Kosmetik.

 

Kualifikasi penanggung jawab teknis sebagaimana yang dimiliki oleh penanggung jawab teknis importir yang bergerak di bidang Kosmetik wajib memenuhi ketentuan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang: a) ilmu farmasi; b) ilmu kedokteran, kecuali kedokteran hewan; c) ilmu biologi; atau d) ilmu kimia.

 

Pemeriksaan fasilitas distribusi dilakukan terhadap: Distributor; Agen; sub Distributor atau sub Agen; grosir; pengecer; fasilitas pelayanan kesehatan; fasilitas pelayanan kefarmasian; salon dan spa; dan penjualan langsung secara satu tingkat atau penjualan langsung secara multi tingkat. Adapun Pemeriksaan Fasilitas Isi Ulang Kosmetik dilakukan terhadap penerapan sanitasi dan higiene; dokumen teknis; dan/atau tempat penyimpanan. Sedangkan Pemeriksaan terhadap Kosmetik meliputi pemeriksaan terhadap: legalitas Kosmetik; keamanan, manfaat, dan mutu Kosmetik; Penandaan dan klaim Kosmetik; dan/atau iklan Kosmetik.

 

Pemilik Nomor Notifikasi wajib bertanggung jawab terhadap Kosmetik yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan. Pelaku Usaha distribusi dan pemilik Fasilitas Isi Ulang Kosmetik wajib bertanggung jawab terhadap Kosmetik yang didistribusikan. Tanggung jawab meliputi penjaminan terhadap: a) Kosmetik yang didistribusikan telah dinotifikasi; b) Kosmetik belum melampaui masa kedaluwarsa pada saat didistribusikan; dan c) Kosmetik disimpan secara baik. Kosmetik termasuk Kosmetik yang diedarkan sebagai Kosmetik Isi Ulang. Kosmetik yang diedarkan sebagai Kosmetik Isi Ulang harus disimpan dalam kemasan asli.

 

Ditegaskan dalam bahwa Peraturan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan Dan Peredaran Kosmetik, Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik dilakukan oleh Petugas. Petugas dalam melakukan Pengawasan harus dilengkapi dengan: tanda pengenal; dan surat tugas dari pejabat berwenang. Dalam melaksanakan Pengawasan, Petugas berwenang: a) memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, Pengawasan mutu, penyimpanan, pengadaan, pengangkutan, distribusi, pengelolaan informasi, dan/atau penyerahan Kosmetik untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan produksi, Pengawasan mutu, penyimpanan, pengadaan, pengangkutan, distribusi, pengelolaan informasi, dan/atau penyerahan Kosmetik baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan; b) memeriksa dokumen atau catatan lain, termasuk dalam bentuk elektronik, yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, Pengawasan mutu, penyimpanan, pengadaan, pengangkutan, distribusi, pengelolaan informasi, dan/atau penyerahan Kosmetik baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan, termasuk mengambil, menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; c) mengambil gambar (foto atau video) seluruh atau sebagian fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam produksi, penyimpanan, pengangkutan, Peredaran, pengelolaan informasi, dan/atau perdagangan Kosmetik; d) menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap fasilitas angkutan yang patut diduga digunakan dalam pengangkutan Kosmetik; e) memeriksa penerapan CPKB; f) memeriksa Penandaan dan klaim Kosmetik; g) memeriksa iklan Kosmetik; h) membuka dan meneliti kemasan Kosmetik; i) mengambil contoh Kosmetik, termasuk kemasan, bahan baku, produk ruahan, dan produk antara; j) melakukan identifikasi, deteksi, pemantauan, dan evaluasi serta pengendalian kegiatan iklan terhadap perdagangan Kosmetik melalui sistem elektronik; k) melakukan pemantauan hasil penarikan dan pemusnahan Kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan; dan/atau l) melakukan pengamanan setempat terhadap Kosmetik yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

 

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; larangan mengedarkan Kosmetik untuk sementara; penarikan Kosmetik dari Peredaran; pemusnahan Kosmetik; penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau importasi Kosmetik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; pencabutan nomor notifikasi; penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; pembekuan sertifikat CPKB; dan/atau pencabutan sertifikat CPKB, surat keterangan penerapan CPKB, atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB. Selain pengenaan sanksi administratif dalam hal perizinan berusaha diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi penerbit perizinan berusaha untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan Dan Peredaran Kosmetik. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan Dan Peredaran Kosmetik. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post