PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)


PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, berkinerja tinggi, dan profesional, diperlukan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara; b) bahwa beberapa pengaturan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini dimaksudkan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui Pendidikan dan Pelatihan.

 

PERMEN PUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) ini bertujuan untuk: a) sebagai pedoman dalam penyusunan kebutuhan, pelaksanaan, dan evaluasi Pengembangan Kompetensi; b) mewujudkan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang efektif dan tertib administrasi; c) meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam kebhinekaan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan; dan d) mewujudkan Pegawai ASN berkelas dunia yang memiliki nilai-nilai dasar BerAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

 

Lingkup Peraturan Menteri PUPR atau PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini meliputi: a) komponen Pengembangan Kompetensi; dan b) penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi. Adapun komponen Pengembangan Kompetensi antara lain meliputi:

a. penilaian Kompetensi;

b. evaluasi kinerja Pegawai ASN;

c. pengembangan talenta;

d. model Pengembangan Kompetensi;

e. katalog Pengembangan Kompetensi;

f. sertifikasi Kompetensi; dan

g. pembagian peran pelaksana Pengembangan Kompetensi.

 

Penilaian Kompetensi merupakan mekanisme yang digunakan untuk mengukur kesenjangan (gap) Kompetensi Pegawai ASN dengan Kompetensi yang dipersyaratkan pada setiap jabatan sesuai standar Kompetensi jabatan. Pelaksanaan penilaian Kompetensi dilakukan untuk memposisikan sumber daya manusia sebagai modal strategis bagi pengembangan organisasi dalam membangun kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Penilaian Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Evaluasi kinerja Pegawai ASN merupakan proses pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN dan menetapkan predikat kinerja berdasarkan kuadran kinerja Pegawai ASN. Evaluasi kinerja terdiri atas: a) evaluasi kinerja periodik dilakukan secara bulanan dan/atau triwulan; dan b) evaluasi kinerja tahunan dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.

 

Predikat kinerja Pegawai ASN diperoleh dari kuadran kinerja Pegawai ASN yang terdiri atas rating hasil kerja pada sumbu y dan rating perilaku kerja pada sumbu x, yang dinyatakan dalam kategori: a) sangat baik; b) baik; c) butuh perbaikan; d) kurang; dan e) sangat kurang.

Pegawai ASN dengan predikat kinerja digunakan untuk menentukan rencana tindak lanjut pengembangan karier yang mengacu pada proses pengembangan talenta. Pegawai ASN dengan predikat kinerja digunakan untuk menentukan rekomendasi tindak lanjut pengembangan Kompetensi berbasis kesenjangan (gap) kinerja untuk meningkatkan kinerja pada tahun selanjutnya.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri PUPR ataut PERMEN PUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa Pengembangan talenta merupakan proses pengembangan Pegawai ASN yang dilakukan berdasarkan hasil pemetaan Pegawai ASN ke dalam matriks talenta 9 (sembilan) kotak. Pengembangan talenta merupakan Pegawai ASN dengan kriteria matriks talenta yang masuk dalam kotak 7 (tujuh), kotak 8 (delapan), dan kotak 9 (sembilan) dengan fokus pengembangan untuk memenuhi kesenjangan (gap) pada pengembangan karier kedepan.

 

Dalam menyusun rencana pengembangan talenta dilakukan sesuai dengan kotak manajemen talenta yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penerapan pengembangan talenta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Model Pengembangan Kompetensi mengacu pada model corporate university. Corporate university merupakan strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN melalui perwujudan keterkaitan dan kesesuaian antara Pendidikan, Pelatihan dan penerapan nilai-nilai BerAKHLAK dengan target kinerja yang didukung dengan manajemen pengetahuan (knowledge management), dan komitmen dari setiap Unit Organisasi Peserta Pengembangan/pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan organisasi. Corporate university terdiri atas:

a. tata kelola strategi pembelajaran (learning strategy governance);

b. fokus pembelajaran (learning focus);

c. manajemen pengetahuan (knowledge management);

d. infrastruktur pembelajaran pintar (smart learning infrastructure);

e. arsitektur solusi pembelajaran (learning solution architecture); dan

f. solusi penyampaian pembelajaran (learning solution delivery system).

 

Tata kelola strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pondasi landasan mencakup pola tata kelola, hubungan antar organisasi, dan bagi peran dalam Pengembangan Kompetensi. Fokus pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan kumpulan Kompetensi yang prioritas bagi setiap jabatan yang terhubung, terintegrasi dan mendukung tujuan strategis organisasi. Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan bentuk upaya terstruktur dan sistematis dalam memgembangkan pengetahuan yang dimiliki melalui perolehan, penyimpanan, pengolahan dan pengambilan kembali, penggunaan dan penyebaran, serta evaluasi dan penyempurnaan terhadap pengetahuan sebagai aset intelektual organisasi. Infrastruktur pembelajaran pintar merupakan sarana dan prasarana yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan proses Pengembangan Kompetensi. Arsitektur solusi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf e merupakan seperangkat rencana dan pengaturan berkaitan dengan pengembangan Kurikulum, standarisasi pengajar, dan sertifikasi. Solusi penyampaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf f merupakan model pembelajaran yang sesuai dengan arsitektur solusi pembelajaran. Penerapan corporate university ditetapkan oleh Menteri.

 

Adpapun yang dimaksud Katalog Pengembangan Kompetensi menurut Peraturan Menteri PUPR ataut PERMEN PUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan sekumpulan program Pengembangan Kompetensi yang dapat dilaksanakan oleh Pegawai ASN. Katalog Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a) katalog Pendidikan; dan b) katalog Pelatihan.

 

Katalog Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun berdasarkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi di Unit Organisasi Peserta Pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Katalog Pelatihan sebagaimana dimaksud padahuruf b disusun berdasarkan standar Kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Katalog Pelatihan terdiri atas:

a. Pelatihan mandatory;

b. Pelatihan berdasarkan kesenjangan (gap); dan/atau

c. program regular.

 

Yang dimaksud Pelatihan mandatory sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kumpulan program Pengembangan Kompetensi yang harus dilaksanakan untuk setiap jenjang dan jabatan Pegawai ASN. Pelatihan berdasarkan kesenjangan (gap) sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan kumpulan program Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan untuk menutup kesejangan (gap) Kompetensi Pegawai ASN. Program regular sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan kumpulan program Pengembangan Kompetensi sesuai kebutuhan Unit Organisasi Peserta Pengembangan dan perkembangan teknologi.

 

Selengakapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PUPR atau PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PUPR atau PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post