Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, JKK, Dan JKM Bagi Pegawai Non-PNS Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah

Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Batas akhir Tenaga Honorer 28 November 2023


Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Pegawai Non PNS (Non-Pegawai Negeri Sipil) Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Berdasarkan Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah yang dimaksud Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Non-PNS adalah pegawai selain pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pimpinan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, serta pegawai yang bekerja pada penyedia jasa badan usaha atau penyedia jasa perorangan yang dikontrak oleh pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen.

 

Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas: a) Jaminan Kesehatan; b) JKK; dan c) JKM. Penyelenggaraan program perlindungan meliputi: a) kepesertaan; b) manfaat; dan c) iuran.

 

Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS. Adapun Iuran Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non-PNS yang berasal dari Penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

 

Manfaat, iuran, dan tata cara pengajuan klaim Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non-PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Program Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM dikelola oleh pengelola program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan penyelenggara jaminan sosial.

 

Pengelola Program wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada: a) Menteri; b) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan c) menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 bahwa Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS berlaku sampai dengan 28 November 2023. Dengan demikian secara ekplisit Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa akhir adanya pegawai honorer atau Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil adalah tanggal 28 November 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.

  



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post