Kepmenkes (KMK) Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak

Kepmenkes (KMK) Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak


Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang disusun dalam bentuk Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran dan Standar Prosedur Operasional; b) bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan keseha tan dalam menyusun standar prosedur operasional , perlu mengesahkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran yang disusun oleh organisasi profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak.

 

Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak ini disusun oleh multidisiplin profesi kedokteran, demi tercapainya pelayanan kesehatan yang ber kualitas, berorientasi pada pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Untuk mengakomodir perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang sangat pesat, presentasi klinis gagal jantung pada anak yang bervariasi baik berdasarkan kelompok usia maupun penyebabn ya, dapat dilakukan perubahan terhadap PNPK Tata Laksana Gagal Jantung Pa da Anak agar tetap sesuai dengan IPTEK kedokteran yang berbasis bukti ilmiah (evidence base medicine, EBM) terbaru.

 

Diktum KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak menyatakan Mengesahkan dan memberlakukan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak.

 

Diktum KEDUA menyatakan bahwa Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada A nak yang selanjutnya disebut PNPK Gagal Jantung Pada Anak merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat keputusan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan kelompok profesi terkait.

 

Diktum KETIGA Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak menyatakan PNPK Gagal Jantung Pada Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEEMPAT menyatakan PNPK Gagal Jantung Pada Anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA harus dijadikan acuan dalam penyusunan standar prosedur operasional di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak, menyatakan bahwa Kepatuhan terhadap PNPK Gagal Jantung Pada Anak sebagaimana d imaksud dalam Diktum KETIGA bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik.

 

DIktum KEENAM : Penyesuaian terhadap pelaksanaan PNPK Gagal Jantung Pada Anak dapat dilakukan oleh dokter hanya berdasarkan keadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien dan dicatat dalam rekam medis.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak, menyatakan Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Gagal Jantung Pada Anak dengan melibatkan organisasi profesi.

 

Diktum KEDELAPAN menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan yakni tanggal 3 Fenruari 2023.

 

Selengkapnya silahakan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/85/2023 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes (KMK) Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung Pada Anak. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post