Isi Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang Cuti ASN setelah Idul Fitri 2022 1444 Hijriah

Isi Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang Cuti ASN setelah Idul Fitri 2022 1444 Hijriah


Latar belakang diterbitkan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang  Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama Dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah

1.  Bahwa untuk mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah, Presiden memberikan kesempatan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk menunda kepulangannya dengan mengambil cuti tambahan dan cuti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

2.  Bahwa untuk melengkapi kebijakan Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat Nomor B/480/M.KT.01/2023 tanggal 24 April 2023 perihal Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

3.  Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta memberikan panduan dan kepastian hukum bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang Cuti ASN setelah Idul Fitri 2022 1444 Hijriah ini dimaksudkan dan bertujuan mewujudkan tertib administrasi, disiplin pegawai, dan kepastian hukum dalam penerapan kebijakan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

Isi Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang Cuti ASN setelah Idul Fitri 1444 Hijriah memuat ketentuan mengenai: a) Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah; dan b) Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang  Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama Dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni sebagai berikut

1. Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara

a.  Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

b.  Cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing¬masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.

c.   Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

d.  Pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

e.  Pegawai Aparatur Sipil Negara mengajukan permohonan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertulis atau melalui media elektronik kepada Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti 1 (satu) hari setelah beraktivitas kembali.

 

2.  Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah Satuan kerja yang akan menyelenggarakan halal bihalal diimbau untuk menunda kegiatan sampai dengan awal pekan kedua setelah Idul Fitri 1444 Hijriah (mulai tanggal 2 Mei 2023).

3.  Pengendalian dan Disiplin Pegawai

Pimpinan Satuan Kerja agar:

a.   melakukan pengendalian dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini secara taat asas dan konsisten; dan

b.   menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Demikian Isi Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: 13 Tahun 2023 Tentang Cuti ASN setelah Idul Fitri 2022 1444 Hijriah  untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post