Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023

Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023


Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

Pertimbangan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023, adalah: a) bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat secara optimal, perlu menetapkan instrument survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

Ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan atau Versi Tahun 2023 bahwa Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat), menyatakan menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Instrumen Akreditasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023 menyatakan Instrument Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

KETIGA Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat), menyatakan Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, puskesmas, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEEMPAT Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023 menyatakan Direktur Jenderal dan pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi Puskesmas berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KELIMA Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat), menyatakan Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 April 2023

 

Sasaran dari instrumen survei akreditasi Puskesmas ini adalah 1) Pemerintah daerah propinsi; 2) Pemerintah daerah kabupaten/kota; 3) Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas); dan 4) Lembaga Penyelenggara Akreditasi. Instrumen Akreditasi Puskesmas ini dikelompokkan menjadi 5 (lima) Bab sebagaimana yang dituliskan di dalam standar akreditasi Puskesmas namun diperjelas dengan isi dari RDOWS sesuai dengan yang tertera setiap elemen penilaian sebagai berikut.

·          BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)

·          BAB II PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) YANG BERORIENTASI PADA UPAYA PROMOTIF DAN PREVENTIF

·          BAB III PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN (UKP), LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN

·          BAB IV PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)

·          Program Prioritas Nasional dilaksanakan melalui integrasi pelayanan UKM dan UKP sesuai dengan prinsip pencegahan lima tingkat (five level prevention)

·          BAB V PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS (PMP)

 

Selengka[nya silahkan download dan baca Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan atau Versi Tahun 2023. LINK DOWNLOAD KEPUTUSAN DIRJEN DAIN INSTRUMEN VERSI EXCEL (DISINI)


Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan atau Versi Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post