PP NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUNAN RKA KEMENTERIAN NEGARA LEMBAGA

Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara Lembaga


Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga merupakan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini bertujuan agar: a) anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas; b) kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; c) belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi; d) hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pemantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan e) RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.

 

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan iAnggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini meliputi: a) penyusunan APBN; b) prinsip-prinsip penyusunan RKA; c) proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN; d) DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN; e) pengendalian pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran; t) pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g) RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Dinamika yang terus berkembang dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme dan landasan hukum penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN yang dalam Peraturan Pemerintah ini nomenklaturnya keduanya disebut sebagai RKA. Penyempurnaan tersebut diperlukan untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional, selain melalui penguatan penerapan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses penganggaran, kebutuhan untuk melakukan redesign system perencanaan dan penganggaran yang akan diterapkan pada rumusan Program mulai dari penyusunan Renja K/L, penyusunan RKA dan penelaahan RKA sampai dengan pengesahan DIPA K/L dan DIPA BUN juga perlu dilakukan.

 

Untuk menampung dinamika guna menghasilkan RKA yang berkualitas, perlu perbaikan regulasi terutama di level Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah. Adapun latar belakang dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga, antara lain:

1.. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk menampung dinamika proses perencanaan dan penganggaran yang semakin berkembang.

2. Pergeseran paradigma dalam proses penganggaran. Pergeseran paradigma tersebut ditunjukkan dari proses penganggaran, yang sebelumnya hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk satu tahun Anggaran, menjadi proses perencanaan dan penganggaran yang berkesinambungan/ berkelanjutan sebagai bentuk disiplin fiskal. Proses pergeseran paradigma tersebut, antara lain ditunjukkan dengan:

a. Penguatan proses reviu angka dasar, mulai dari pengguliran angka prakiraan maju sampai dengan pihak-pihak yang terlibat serta perangkat yang diperlukan dalam melakukan reviu;

b. Sinergi dokumen jangka menengah yang dituangkan dalam KAJM untuk menjaga kesinambungan fiskal sebagai indikasi pendanaan dengan pendekatan tematik;

c. Sinkronisasi belanja pemerintah pusat dengan transfer ke daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diperlukan sebagai perangkat norma yang memberikan landasan hukum bagi Kementerian/Lembaga untuk menyinkronkan atau mengharmoniskan penganggarannya dengan transfer ke daerah guna menghindari adanya duplikasi anggaran untuk program yang sama; dan

d. Pengaturan redesign Sistem Perencanaan dan Penganggaran mencakup restrukturisasi Program, refocusing Program, dan simplifikasi struktur informasi Kinerja anggaran.

3. Mewadahi praktik yang sudah ada. Namun, belum dituangkan dalam tingkatan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sesuai. Praktik tersebut telah diatur dalam peraturan-peraturan teknis baik dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun dalam Peraturan Direktur Jenderal. Namun demikian, dalam peraturan yang lebih umum dan tingkatannya lebih tinggi belum dituangkan atau pengaturan yang ada sudah tidak relevan. Praktik dalam proses perencanaan dan penganggaran yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Penyusunan RKA, antara lain:

a. Pengaturan mengenai standar kompetensi bagi perencana penganggaran termasuk pengaturan mengenai pengembangan dan pembinaan kompetensinya.

b. Pengaturan mengenai sistem informasi, konsep pengaturan system informasi diperlukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan sistem informasi penganggaran. Selain itu, untuk mempermudah penyelenggaraan akses data informasi dari K/L apabila diperlukan untuk kebutuhan tertentu di bidang penganggaran.

c. Pengaturan mengenai hasil dari reformasi/redesign system perencanaan dan penganggaran yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan teknis. Pengaturan tersebut meliputi penguatan instrumen, redefinisi Program/ Kegiatan/ Keluaran, restrukturisasi Program/Kegiatan, dan perbaikan proses bisnis penyusunan RKA.

d. Pengaturan mengenai proses penelaahan RKA yang dalam pelaksanaannya proses penelaahan RKA tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis penyusunan RKA-K/L maupun Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara, namun pengaturan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L memerlukan penyesuaian dan perbaikan, yang mencakup beberapa pengaturan antara lain proses penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN berdasarkan pagu aggaran dan alokasi.

e. Pengaturan mengenai pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang mencakup proses penyusunan dan pelaksanaan RKA-K/L dan RKA-BUN dalam tahapan reviu, pengendalian dan pemantauan, pengawasan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, evaluasi Kinerja anggaran.

f. Perlunya pengaturan evaluasi Kinerja anggaran secara menyeluruh karena diperlukan penguatan fungsi evaluasi sebagai instrumen untuk memberi feedback dalam proses perencanaan penganggaran.

g. Pengaturan mengenai pengadaan barang atau jasa Pemerintah, diperlukan untuk menyelaraskan proses dengan pengaturan mengenai rencana dan persiapan pengadaan barang atau jasa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

4. Kekhususan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara, diperlukan pengaturan yang mengkhususkan pengaturan mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara dari pengaturan umum yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini.

5. Pencabutan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran.

 

Redesign sistem penganggaran sebagai bentuk kebutuhan atas evaluasi pelaksanaan dan penerapan penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN selama ini. Bahwa untuk mendapatkan efektifitas dan efisiensi belanja dan pencapaian sasaran, kesesuaian dengan peraturan yang ada, serta kejelasan dalam aspek umum operasionalitasnya mulai dari penyesuaian sistem informasi dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan revisi anggaran, maka diperlukan redesign sistem penganggaran tersebut. Selain itu, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, diperlukan penyesuaian dan sinkronisasi atas proses perencanaan dan penganggaran khususnya menyesuaikan proses penganggaran dalam penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN.

 

Dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini diharapkan akan memberikan landasan hukum dalam konsep penganggaran yang komprehensif dalam hal:

a. Kepastian hukum terhadap perumusan dokumen penganggaran serta sinkronisasi atas proses perencanaan penganggaran tersebut sebagai wujud dalam dinamisasi penganggaran melalui redesign system penganggaran.

b. Menyeragamkan pemahaman atas proses, perspektif, dan pola kerja antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga, sehingga akan menghasilkan dokumen penganggaran yang memberikan jaminan efektif dan efisien, sesuai dengan koridor dan standar yang ditetapkan.

c. Memberikan jaminan kesatuan pelaksanaan operasional mulai dari perencanaan, penganggaran, revisi, sampai dengan evaluasi dan pelaporan atau penilaian Kinerja.

d. Penguatan implementasi konsep asas nilai manfaat uang (value for money).

 

Sebagai landasan hukum dalam proses penyusunan RKA, Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga ini mengatur beberapa hal terkait dengan proses atau mekanisme yang diperlukan atau berpengaruh dalam proses penyusunan RKA pada lingkup yang lebih luas, dalam hal ini APBN. Kebutuhan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sangat diperlukan. Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dasar hukum bagi penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara Lembaga Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post