Permenpora Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang


Permenpora Nomor 2 Tahun 2023


Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan Keolahragaan dalam melaksanakan LTAD (Long Term Athlete Development).

 

Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang ini bertujuan untuk: a) mewujudkan kebijakan pelaksanaan LTAD (Long Term Athlete Development); b) memberikan arah dan langkah pelaksanaan LTAD (Long Term Athlete Development); dan c) mendorong kemitraan dan sinergisitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan Keolahragaan dalam melaksanakan LTAD (Long Term Athlete Development).

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang ini ini terdiri atas: a) pelaksanaan LTAD (Long Term Athlete Development); b) pendanaan; c) pembinaan; d) pemantauan dan evaluasi; dan e) pelaporan.

 

Pelaksanaan LTAD (Long Term Athlete Development) meliputi: pelatihan; kompetisi; dan pemulihan (recovery). Pelaksanaan LTAD (Long Term Athlete Development) memperhatikan usia biologis Olahragawan dan tingkat kematangan individu yang didukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan.

 

Permenpora Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang

LTAD (Long Term Athlete Development) dilaksanakan pada tingkat: nasional; Provinsi; dan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan LTAD (Long Term Athlete Development) pada tingkat nasional menjadi tanggung jawab Menteri. Pelaksanaan LTAD (Long Term Athlete Development) pada tingkat Provinsi menjadi tanggung jawab Gubernur. Pelaksanaan LTAD (Long Term Athlete Development) pada tingkat Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Bupati/Wali Kota.

 

Tanggung jawab Menteri ilaksanakan melalui: penyusunan kebijakan; dukungan pendanaan; sosialisasi; pendampingan dan pengawasan; dan pelaporan. Tanggung jawab Gubernur dan Bupati/Wali Kota dilaksanakan melalui : sosialisasi; dukungan pendanaan; koordinasi dan konsultasi; pendampingan dan pengawasan; dan pelaporan. Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud sesuai dengan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang, melalui salinan dokumen yang tersedia di abwah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =





*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post