Permenko Eko Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat Dan Mesin Pertanian

Permenko Eko Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat Dan Mesin Pertanian


Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko Eko Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat Dan Mesin Pertanian, yang dimaksud Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Kredit Alsintan adalah kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai taksi Alat dan Mesin Pertanian yang diberikan oleh penyalur Kredit Alsintan kepada penerima Kredit Alsintan yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah. Penerima Kredit Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Penerima Kredit Alsintan adalah pelaku usaha individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif, layak dan bergerak di sektor usaha Pertanian, serta memenuhi syarat yang ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko Eko Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat Dan Mesin Pertanian bahwa Pelaksanaan Kredit Alsintan bertujuan untuk: a) meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; b) meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi menjaga ketahanan pangan nasional; dan c) mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor Pertanian yang berguna untuk efisiensi waktu dan biaya produksi.

 

Kredit Alsintan digunakan untuk pembelian Alsintan yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan pada tahapan pra panen, panen, dan pasca panen. Penerima Kredit Alsintan harus memiliki mitra Petani binaan dan/atau memiliki pola kemitraan dengan Petani. Penerima Kredit Alsintan terdiri atas:

a. usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian;

b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap;

c. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

d. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa gabungan kelompok tani.

 

Calon Penerima Kredit Alsintan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah dengan tujuan produktif;

b. hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali; dan/atau

c. belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial kecuali:

1. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

2. kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

3. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

 

Calon Penerima Kredit Alsintan dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:

a. kredit kepemilikan rumah;

b. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;

c. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;

d. kartu kredit;

e. kredit resi gudang; dan/atau

f. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun lembaga keuangan non-bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian kredit secara bersamaan dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur Kredit Alsintan. Pemberian kredit secara bersamaan dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima Kredit Alsintan dan prinsip kehati-hatian Penyalur Kredit Alsintan.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan calon Penerima Kredit Alsintan termasuk gabungan kelompok tani, pola kemitraan dengan Petani, jenis Alsintan, serta sasaran dan target program Taksi Alsintan, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko Eko Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat Dan Mesin Pertanian.

 



Link download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko Eko Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat Dan Mesin Pertanian DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko Eko Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat Dan Mesin Pertanian. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post