Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA)


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA), Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau disingkat TKWNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh Pemerintah. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing adalah upaya pemanfaatan TKWNA. Pendayaguna Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing adalah pemberi kerja yang berupa institusi atau lembaga yang berbadan hukum yang mendayagunakan TKWNA dengan membayar upah dan/atau imbalan lainnya.

 

Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA (Warga Negara Asing) bahwa Pendayagunaan TKWNA dilakukan pada: a) wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan b) wilayah nonKawasan Ekonomi Khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan TKWNA yang dilakukan pada wilayah Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pendayagunaan TKWNA dilakukan dengan memperhatikan: a) alih ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan teknologi; dan b) ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia. Alih ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan teknologi termasuk untuk kepentingan perkembangan dan pendalaman ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan. Pendayagunaan TKWNA hanya dapat dilakukan bagi TKWNA yang berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau memiliki kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.

 

Pendayagunaan yang diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA (Warga Negara Asing) ini merupakan Pendayagunaan TKWNA yang melakukan praktik keprofesian tenaga medis atau Tenaga Kesehatan selain tenaga medis.

 

Dalam Pendayagunaan TKWNA, Menteri menyusun dan menetapkan rencana Pendayagunaan TKWNA yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Rencana Pendayagunaan TKWNA disusun dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Rencana Pendayagunaan TKWNA merupakan rencana skala nasional yang diperoleh berdasarkan usulan kebutuhan dari calon Pendayaguna dan/atau kajian kebutuhan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Rencana Pendayagunaan TKWNA memuat jenis dan jabatan yang dapat diduduki oleh TKWNA. Jenis dan jabatan yang telah ditetapkan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA (Warga Negara Asing) bahwa Pendayagunaan TKWNA hanya dapat dilakukan oleh Pendayaguna atau Penyelenggara. Pendayagunaan TKWNA meliputi area kegiatan sebagai berikut: pelayanan kesehatan; pendidikan bidang kesehatan; pelatihan kesehatan; bakti sosial bidang kesehatan; kondisi tanggap darurat bencana; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan; dan kegiatan lain di bidang kesehatan.

 

Apa Kualifikasi, Persyaratan, Mekanisme Pendayagunaan TKWNA ? Dinayatakan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA (Warga Negara Asing) bahwa Pendayagunaan TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk milik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta. Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan Pendayaguna sekaligus tempat Pendayagunaan TKWNA.

 

TKWNA (Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing) yang dapat didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan terdiri atas: a) tenaga medis; dan b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis. Tenaga medis paling rendah memiliki kualifikasi sebagai dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis harus memenuhi kualifikasi paling rendah strata satu (S1) atau yang setara. Dalam kondisi tertentu, TKWNA dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud di atas dapat didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan dengan persetujuan Menteri. Kondisi tertentu paling sedikit meliputi kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam rangka investasi, dan kriteria lokasi Rumah Sakit Pendayaguna.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca eraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang eraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA). Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post