Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup


Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup ini mengatur tentang a) daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal; b) daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL; c) daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL; dan d) penambahan atau pengurangan daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

 

Yang dimaksud Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sedangkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

 

Dinyatakan dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bahwa Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal terdiri atas: a) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b) eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; c) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; d) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; e) proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; f) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; g) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; h) kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau i) penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

 

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal meliputi: a) jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau b) jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung. Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang yang besaran/skalanya wajib memiliki Amdal disusun dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a) batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau b) berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut. Kawasan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI. Pengelompokan berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah.

 

Daftar Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL -UPL

Dinyatakan dalam PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidupbahwa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI. Pengelompokan berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL disusun dalam daftar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Daftar Usaha Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL) wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI. Pengelompokan sebagaimana berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL disusun dalam daftar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal UKL-UPL dan SPPL berlaku untuk jenis: a) Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana; dan b) usaha jasa yang memerlukan sarana dan prasarana. Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk usaha jasa yang memerlukan sarana dan prasarana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

 



Link download (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post