Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN Di Kementerian Ketenagakerjaan

Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN Di Kementerian Ketenagakerjaan


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Kementerian Ketenagakerjaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, perlu menyesuaikan aturan mengenai budaya kerja dan kode etik aparatur sipil negara dengan kebutuhan reformasi birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan; b) bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASn Di Kementerian Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa Budaya Kerja ASN di Kementerian dilaksanakan melalui nilai dasar BerAKHLAK dengan employer branding “Bangga Melayani Bangsa”. Nilai dasar BerAKHLAK dilaksanakan melalui panduan perilaku sebagai berikut: a) berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat; b) akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan; c) kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas; d) harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan; e) loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; f) adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan g) kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis. Nilai dasar BerAKHLAK menjadi dasar penguatan Budaya Kerja dan mendukung pencapaian kinerja Pegawai ASN di Kementerian.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Kementerian Ketenagakerjaan bahwa Panduan perilaku berorientasi pelayanan atas: a) memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b) ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan c) melakukan perbaikan tiada henti.

 

Panduan perilaku akuntabel terdiri atas: a) melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; b) menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan c) tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

 

Panduan perilaku kompeten terdiri atas: a) meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; b) membantu orang lain belajar; dan c) melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

 

Panduan perilaku harmonis terdiri atas: a) menghargai setiap orang; b) suka menolong orang lain; dan c) membangun lingkungan kerja yang kondusif.

 

Panduan perilaku loyal terdiri atas: a) memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; b) menjaga nama baik sesama Pegawai ASN, pimpinan, Kementerian, dan negara; dan c) menjaga rahasia jabatan dan negara.

 

Panduan perilaku adaptif terdiri atas: a) cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; b) terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan c) bertindak proaktif.

 

Panduan perilaku kolaboratif terdiri atas: a) memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; b) terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan c) menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Kementerian Ketenagakerjaan bahwa Setiap unit kerja di Kementerian harus menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK secara utuh tidak menambah atau mengurangi definisi dan panduan perilaku dengan dilengkapi contoh perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN. Implementasi nilai dasar BerAKHLAK dilakukan melalui penguatan agen perubahan pada tingkat Kementerian dan tingkat unit kerja/satuan kerja jabatan pimpinan tinggi madya. Agen perubahan ditetapkan oleh Menteri.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Kode Etik bertujuan untuk: a) mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas, kehidupan sehari-hari, dan berorganisasi; c) menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Pegawai ASN; dan d) meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.

 

Pegawai ASN di Kementerian dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada Kode Etik. Kode Etik Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: a) etika dalam bernegara; b) etika dalam berorganisasi; c) etika dalam bermasyarakat; d) etika terhadap diri sendiri; e) etika sesama Pegawai ASN; dan f) etika dalam menggunakan media sosial.

 

Etika dalam bernegara meliputi: a) melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; c) menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas; e) akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; f) tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah; g) menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan h) tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

 

Etika dalam berorganisasi meliputi: a) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) menjaga informasi yang bersifat rahasia; c) melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh atasan; d) membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi; e) menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f) memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g) patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; h) mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan i) berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

 

Etika dalam bermasyarakat meliputi: a) mewujudkan pola hidup sederhana; b) memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, serta tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan; c) memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, dan tidak diskriminatif; d) tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan e) berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

 

Etika terhadap diri sendiri meliputi: a) jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b) bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c) menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan; d) berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e) memiliki daya juang yang tinggi; f) memelihara kesehatan rohani dan jasmani; g) menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; dan h) berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.

 

Etika terhadap sesama Pegawai ASN meliputi: a) saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b) memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai ASN; c) saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi; d) menghargai perbedaan pendapat; e) menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai ASN; dan f) menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai ASN.

 

Etika dalam menggunakan media sosial meliputi: a) menggunakan media sosial dengan bijaksana, diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) memastikan informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya dan dapat dipastikan kebenarannya; c) tidak membuat dan menyebarkan berita atau informasi: (1) palsu; atau (2) yang mengandung unsur provokasi radikalisme, terorisme, dan pornografi; d) tidak membuat berita, informasi, atau komentar: (1) yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu; (2) yang dapat merusak nama baik seseorang; (3) yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau terancam kepada individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu; atau (4) yang dilarang hukum dan peraturan-perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Kementerian Ketenagakerjaan bahwa Kode Etik memuat panduan perilaku untuk: a) melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b) melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin; c) melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; f) menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; g) menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas; i) memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j) tidak menyalahgunakan: (1) informasi internal negara; atau (2) status, kekuasaan, dan/atau jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain; k) memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan l) melaksanakan disiplin Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka menegakkan Kode Etik di Kementerian dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik bersifat ad-hoc. Majelis Kode Etik ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Majelis Kode Etik mempunyai tugas: a) melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanggaran Kode Etik; dan b) menyampaikan keputusan sidang Majelis Kode Etik kepada Menteri.

 

Majelis Kode Etik mempunyai kewenangan: a) memanggil Pegawai ASN untuk didengar keterangannya sebagai Terlapor; b) menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c) mengajukan pertanyaan langsung kepada Terlapor dan saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Terlapor; d) memutuskan atau menetapkan Terlapor telah terbukti atau tidak terbuki melakukan pelanggaran Kode Etik; dan e) memutuskan atau menetapkan sanksi moral dan/atau tindakan administratif sebagai bahan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal atau Menteri jika Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.

 



Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Kementerian Ketenagakerjaan LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN Di Kementerian Ketenagakerjaan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post