Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 86 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, perlu mengatur kembali sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b) bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pemberian sanksi administratif, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa Pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia diberikan kepada: a) P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; atau b) perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran pada kapal berbendera asing.

 

Jenis Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran terdiri atas: a) peringatan tertulis; b) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia; c) pencabutan SIP3MI; dan/atau d) denda keterlambatan.

 

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran pada kapal berbendera asing berupa pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Sanksi administratif dapat dikenakan berdasarkan rekomendasi dari: ). pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan; b) BP2MI; c) kementerian/lembaga; d) Atase Ketenagakerjaan/pejabat yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia; dan/atau e) dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota. Rekomendasi sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan bukti pelanggaran.

 

Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu Dirjen danMenteri. Dirjen berwenang mengenakan sanksi administratif berupa: a) peringatan tertulis; b) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia; c) denda keterlambatan; dan/atau d) pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI.

 

Dalam mengenakan sanksi administratif Dirjen melakukan pemanggilan paling sedikit 2 (dua) kali kepada P3MI atau perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri guna dilakukan klarifikasi. Klarifikasi dikecualikan untuk sanksi administratif peringatan tertulis. Dalam hal P3MI atau perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali dan tidak hadir tanpa alasan atau keterangan yang sah, P3MI atau perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dapat dikenakan sanksi administratif.

 

Dalam mengenakan sanksi administratif, Dirjen dapat membentuk tim. Tim terdiri atas unsur: a) Sekretariat Jenderal; b) Inspektorat Jenderal; c) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan e) BP2MI.

 

Tim bertugas membantu dalam pengenaan sanksi administratif. Dirjen menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga Online Single Submission bagi P3MI yang telah dikenakan sanksi administratif.

 

Dirjen mengenakan sanksi administratif peringatan tertulis dalam hal P3MI tidak melaporkan: a) data keberangkatan, kepulangan, dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan; dan/atau b) hasil monitoring terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan kepada Menteri. Sanksi administratif peringatan tertulis diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. Sanksi administratif peringatan tertulis memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh P3MI terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

 

Dalam hal P3MI tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan atau melakukan pelanggaran kembali ketentuan, Dirjen mengenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia. Format peringatan tertulis menggunakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa Dirjen mengenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam hal P3MI: a) tidak memiliki SIP2MI dalam melakukan perekrutan atau penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan Migran; b) melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam hal SIP2MI telah dicabut; c) tidak melakukan seleksi pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau layanan terpadu satu atap Pekerja Migran Indonesia; d) tidak melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; e) tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan; f) tidak menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja; g) memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan; h) melakukan perekrutan atau penempatan calon Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran yang tidak memiliki perjanjian keagenan; i) melakukan perekrutan atau penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja; j) menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; k) menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang dinyatakan tertutup; l) menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja perseorangan tidak melalui mitra usaha di negara tujuan penempatan; m) tidak memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut; n) tidak mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan; o) tidak memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan; p) tidak mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan; q) tidak memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan keluarganya; r) tidak mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima; s) tidak memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia; t) tidak menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan; u) tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi; v) membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja; w) membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara tujuan penempatan; x) tidak memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran; dan/atau y) melakukan pencairan deposito uang jaminan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.

 

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf x diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf y diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh P3MI terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Format Keputusan Dirjen tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia menggunakan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia ditindaklanjuti dengan tunda pelayanan P3MI oleh BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

P3MI yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.

 

P3MI yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam hal melakukan pencairan deposito uang jaminan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia, P3MI dilarang untuk melakukan kegiatan penempatan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia termasuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.

 

Selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia, P3MI dilarang melakukan seleksi atau kegiatan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia. Dalam hal P3MI melanggar ketentuan, Menteri mengenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI.

 

Dalam hal P3MI yang dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia, telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia berakhir, P3MI harus melapor secara daring dan/atau luring kepada Dirjen. Berdasarkan laporan P3MI, Dirjen melakukan pemanggilan kepada P3MI guna klarifikasi pemenuhan kewajiban. Dalam hal P3MI dinyatakan telah memenuhi kewajiban, Dirjen menerbitkan keputusan pencabutan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

Pencabutan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Dirjen ditindaklanjuti dengan pencabutan tunda pelayanan P3MI oleh BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa Menteri mengenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI dalam hal P3MI:

a. tidak melaksanakan kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 (satu) tahun sejak SIP3MI diterbitkan;

b. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3);

c. melakukan pelanggaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) selama jangka waktu sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia belum berakhir;

d. melakukan pelanggaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam periode paling lama 12 (dua belas) bulan;

e. melakukan seleksi atau kegiatan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau

f. tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama 1 (satu) bulan.

 

Dalam hal SIP3MI telah dicabut, P3MI yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk:

a. memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan;

b. menyelesaikan permasalahan yang dialami Calon Pekerja Migran Indonesia;

c. menyelesaikan permasalahan yang dialami Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang terakhir diberangkatkan; dan/atau

d. mengembalikan SIP3MI kepada Menteri.

 

Bentuk Keputusan Menteri tentang Pencabutan SIP3MI menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

P3MI yang telah dikenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI dapat mengajukan permohonan SIP3MI baru setelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan SIP3MI. Penanggung jawab P3MI dilarang menjadi penanggung jawab P3MI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

 

Juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa Dirjen mengenakan sanksi administratif denda keterlambatan, dalam hal P3MI tidak menyampaikan pembaharuan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak akta pembaharuan data diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Penghitungan sanksi administratif denda keterlambatan diberikan sejak hari ke-31 (tiga puluh satu) dan dibatasi sampai dengan hari ke-90 (sembilan puluh). Besaran sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap 1 (satu) hari sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Sanksi administratif denda keterlambatan dibayarkan ke kas negara melalui bank persepsi berdasarkan pemberitahuan pembayaran sanksi denda keterlambatan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Dirjen. Format Keputusan Dirjen tentang Denda Keterlambatan menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

P3MI yang tidak membayar sanksi administratif denda keterlambatan sampai batas akhir 90 (sembilan puluh) hari kerja dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia. Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. P3MI yang dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia tetap diwajibkan membayar denda keterlambatan. Dalam hal P3MI tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dikenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI.

 

Sanksi Administratif Bagi Perusahaan yang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri. Dirjen mengenakan sanksi administratif pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri, dalam hal perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan: a) Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan di negara tujuan penempatan; atau b) Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan di kapal berbendera asing. Adapun Format Keputusan Dirjen tentang Pencabutan Izin tertulis Penempatan untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post