KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan

KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan


KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kapasitas pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan; b) bahwa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan; c) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil, sehingga perlu dicabut; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan.

 

Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan. Pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua pegawai negeri sipil dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

Sebagai dasar pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama diperlukan instrumen yang sesuai dengan regulasi dan perkembangan teknologi di masa sekarang guna memudahkan pelaksanaannya pada semua unit kerja.

 

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama sebagai tindak lan jut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.P A N/5/2004 namun dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, perlu penyesuaian dan penyempurnaan regulasi dengan arah kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 dimaksud.

 

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pegawai negeri sipil dalam mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan.

 

KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan ini mempunyai tujuan: a) menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama; dan b) memberikan kepastian mengenai mekanisme dan ketentuan pelaksanaan pengembangan kopetensi melalui jalur pendidikan.

 

Diktum KESATU KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan menyatakan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama berhak memperoleh pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan menyatakan Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementrian Agama Melalui Jalur Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KETIGA   KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Bela jar dan Izin Bela jar bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan (LINK DOWNLOAD DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post