Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama

Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama


Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Keputusan Sekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, diterbitkan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.

 

Masyarakat Indonesia yang majemuk dengan beragam agama, sikap, perilaku dan budaya yang berbeda, menjadi alasan utama mengapa diperlukan moderasi beragama. Kemajemukan sangat rentan terhadap konflik keagamaan ketika di dalamnya tidak didasari sikap moderat. Maka sikap moderat akan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Memahami akan hal ini, maka proses sosialisasi program moderasi beragama, penyelarasan konsep dan kerangka kerja, penguatan regulasi perspektif, serta dukungan kebijakan dan anggaran pada Kementerian/Lembaga di tingkat pusat sampai pemerintah daerah perlu dilakukan. Menjadi bagian penting dalam proses ini adalah proses sosialisasi dan strategi penguatan moderasi beragama.

 

Sedangkan strategi yang dapat dipakai dalam menerapkan moderasi beragama dilakukan melalui sosialisasi sikap dan perilaku moderat, menanamkan konsep moderasi beragama dalam kehidupan keseharian serta menjadi teladan sebagai bentuk penerapan moderasi beragama di lingkungan sekitar.

 

Untuk dapat melakukan ini, maka perlu ada pemahaman yang utuh tentang konsep moderasi beragama yang dikembangkan Kementerian Agama RI. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahpahaman tentang konsep moderasi beragama yang justru memicu pertikaian dapat dihindari. Mengingat konsep moderasi beragama yang berkembang di masyarakat saat ini cukup beragam yang disodorokan dari berbagai kalangan. Memahami akan hal ini, maka Kementerian Agama RI akan melaksanakan internalisasi penguatan moderasi beragama baik secara nasional ataupun di daerah.

 

Meskipun sasaran awal dari penguatan Moderasi Beragama ini adalah seluruh ASN Kementerian Agama RI, dalam perkembangannya juga sangat relevan dengan ASN Kementerian/Lembaga dan seluruh umat beragama di Indonesia. Hal ini selaras dengan dengan RPJMN 2020 – 2024. Karena itu, sosialisasi dan strategi penguatan Moderasi Beragama ini dapat direkomendasikan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

 

Selain berkaitan dengan penggunaan modul dan kapasitas narasumber, agar kegiatan penguatan moderasi beragama dapat berjalan dengan baik, maka panitia pelaksana juga perlu melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan cermat dan teliti. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini dibuat untuk memberikan informasi yang dibutuhkan panitia dan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama.

 

Tujuan ditetapkan Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama adalah: 1) Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penguatan moderasi beragama agar dapat diselenggarakan secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan. 2) Memastikan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Kementerian/Lembaga, dan/atau masyarakat tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama ini memuat ketentuan mengenai: perencanaan; pelaksanaan; dan pelaporan dan evaluasi Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama.

 

Diktum KESATU Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Keputusan Sekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diiktum KEDUA Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana di maksud dalam DIKTUM KESATU, Pelaksana Kegiatan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Penguatan Moderasi Beragama Kementerian Agama.

 

KETIGA Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Keputusan Sekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post