PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal

PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal


Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil  olah pikir yang menghasilkan  suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.  Hak atas kekayaan intelektual diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

 

Bentuk kepemilikan  terhadap  kekayaan intelektual ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Kekayaan intelektual yang kepemilikannya personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan kekayaan intelektual yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang bersifat inklusif  dan kelompok serta merupakan warisan budaya  tradisional yang perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau  masyarakat.

 

Pembentukan Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini dilandasi oleh perlunya dilakukan inventarisasi terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang saat ini keberadaannya masih tersebar dan belum terdata secara menyeluruh. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang  Hak Cipta telah mewajibkan negara untuk melakukan inventarisasi  terhadap salah satu jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)  yakni Ekspresi Budaya Tradisional. Demikian pula Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah mengamanatkan dilakukannya inventarisasi terhadap Pengetahuan Tradisional sebagai objek pemajuan kebudayaan.

 

Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur terkait KIK antara lain Undang-Undang  Nomor 5 Tahun t994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological  Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan  Nagoya Protocol on Access fo Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising  from Their Utilization to  the  Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016  tentang Paten, dan Undang-Undang  Nomor 2a Tahun 2016  tentang Merek dan Indikasi Geogralis.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini dimaksudkan untuk menyatukan berbagai ketentuan yang diperlukan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan inventarisasi KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)  yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis;

b. inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK;

c. penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah;

d. pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK;

e. pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan

f.  pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.

 



Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal - KIK (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post