Permenkes (PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum

Permenkes (PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes (PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diperlukan pengaturan secara khusus diantaranya terkait dengan tata laksana, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta para pihak yang terlibat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (3), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 122 ayat (4), Pasal 125 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes (PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum yang dimaksud Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum (Yandokum) adalah pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum. Sedangkan Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum (Fasyandokum) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi syarat dan standar untuk menyelenggarakan Yandokum.

 

Penyelenggaraan Yandokum harus memenuhi nilai: imparsial; independen; akuntabel; bebas dari konflik kepentingan; objektif; ilmiah; dan anti diskriminasi. Nilai imparsial memiliki arti bahwa penyelenggaraan Yandokum dilakukan dengan tidak memihak. Nilai independen memiliki arti bahwa Yandokum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kebebasan profesi serta bebas dari tekanan. Nilai akuntabel memiliki arti bahwa Yandokum harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara etis, disiplin, dan hukum. Nilai bebas dari konflik kepentingan memiliki arti bahwa Yandokum harus terbebas dari hal- hal yang dapat menyebabkan keraguan terhadap hasil pemeriksaan.

 

Nilai objektif memiliki arti bahwa penilaian dan hasil pemeriksaan pada Yandokum tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi seseorang dan pendapat yang tidak berdasarkan pada fakta. Nilai ilmiah memiliki arti bahwa pelayanan kedokteran berbasis bukti yang dilaksanakan secara sistematis atau sesuai dengan standar keilmuan. Nilai anti diskriminasi merupakan jaminan bahwa Yandokum dilakukan dengan tidak me mbeda-bedakan perlakuan terhadap setiap orang.

 

Penyelenggaraan Yandokum harus menerapkan prinsip: mematuhi kaidah etika dan medikolegal; keamanan barang bukti; pencegahan kontaminasi; kerahasiaan; dan pembatasan akses. Mematuhi kaidah etika dan medikolegal memiliki arti bahwa tindakan terhadap tubuh manusia atau bagian tubuh manusia dilakukan dengan penuh penghormatan atas martabat manusia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keamanan barang bukti memiliki arti bahwa setiap barang bukti yang dikumpulkan harus dijaga keamanannya, termasuk mencegah tertukarnya sampel barang bukti agar dapat diidentifikasi dan digunakan dengan baik dari awal hingga akhir pemeriksaan , dan pemanfaatan untuk pemeriksaan ulang bila dibutuhkan. Pencegahan kontaminasi merupakan upaya untuk menjaga barang bukti sebagaimana aslinya, tidak tercampur dengan hal lain yang dapat mengubah/merusak bentuk dan sifatnya sehingga mengganggu jalannya pemeriksaan atau berdampak terhadap hasil pemeriksaan. Kerahasiaan merupakan kewajiban bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pem eriksaan untuk menjaga kerahasiaan sebagai rahasia kedokteran dan hanya dibuka untuk kepentingan hukum dan peradilan. Pembatasan akses dilakukan terhadap area pemeriksaan, alat dan bahan pemeriksaan, dan dokumen terkait yang hanya boleh dilakukan oleh petugas berwenang.

 

Selain prinsip -prinsip di atas, penyelenggaraan Yandokum harus menerapkan prinsip keselamatan pasien, keselamatan tenaga kesehatan, sensitif jender, pemenuhan hak anak , dan keamanan penanganan materi berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Perrmenkes atau PMK Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum bahwa Penyelenggaraan Yandokum menjadi dasar untuk memberikan keterangan ahli atau informasi yang dibutuhkan mengenai tubuh manusia atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia. Benda yang berasal dari tubuh manusia meliputi: a) bagian atau potongan dari tubuh manusia; b) organ, jaringan, sel atau molekul dari tubuh manusia; dan/atau c) benda asing yang diambil dari dalam tubuh manusia.

 

Pemberian keterangan ahli dilakukan atas dasar permintaan dari pihak pemerintah, aparat penegak hukum atau individu yang dibuat secara tertulis kepada Fasyandokum. Permintaan keterangan ahli untuk dugaan kasus pidana, dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan keterangan ahli untuk kasus perdata, dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau perintah pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes (PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daera h bertanggung jawab menyelenggarakan Yandokum pada Fasyandokum. Fasyandokum memberikan Yandokum bagi orang hidup dan orang mati. Fasyandokum bagi orang hidup selain diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dae rah juga dapat diselenggarakan oleh pihak lain/swasta. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan Fasyandokum paling sedikit 1 (satu) di setiap provinsi. Dalam hal pada 1 (satu) p rovinsi terdapat lebih dari 1 (satu) Fasyandokum bagi orang mati, Fasyandokum tersebut berada pada kabupaten/kota yang berbeda. Fasyandokum merupakan bagian dari rumah sakit. Selain rumah sakit penyelenggaraan Yandokum dapat berbentuk fasilitas pelayanan kesehatan lain.

 

Yandokum terdiri atas: a) Yandokum bagi orang hidup; dan b) Yandokum bagi orang mati. Yandokum bagi orang hidup harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: a) pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal; b) pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup; c) sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan; dan d) standar prosedur operasional Yandokum. Yandokum bagi orang hidup dilakukan pada: a) korban kekerasan fisik; b) korban kekerasan psikis/psikologis; c) korban kekerasan seksual; d) korban penelantaran; dan/atau e) korban kasus lain.

 

Yandokum bagi orang mati harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: a) pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal; b) sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan; dan c) standar prosedur operasional pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Pemeriksaan dalam rangka yandokum bagi orang mati dilakukan untuk tujuan: a) memastikan tanda kematian; b) mencari tanda kekerasan; c). memperoleh barang bukti medis; d) identifikasi mayat; e) memperoleh sebab kematian; f) mengetahui mekanisme kematian; g) mengetahui cara kematian; dan/atau h) memperkirakan waktu kematian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes (PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum, LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes (PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post