Kepmenkes Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan

Kepmenkes Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan


Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan transformasi digital bidang Kesehatan; b) bahwa pelaksanaan transformasi digital di bidang kesehatan dilakukan melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan kementerian Kesehatan dan penerapan cetak biru (blueprint) strategi digital kesehatan;c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan.

 

Sistem pemerintahan berbasis elektronik bidang kesehatan (SPBE) merupakan upaya mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, merupakan langkah strategis Kementerian Kesehatan untuk mengembangkan kualitas layanan dan birokrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Urgensi pelaksanaan kebijakan tersebut bertepatan dengan terjadinya pandemi COVID- 19 yang menjadi momentum bagi Kementerian Kesehatan untuk melakukan percepatan implementasi SPBE dengan juga mendorong upaya digitalisasi bidang kesehatan, yang pada akhirnya akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan serta pemangku kebijakan dalam pengambilan keputusan strategis.

 

Kementerian Kesehatan menyadari pentingnya penerapan SPBE dalam mendukung program-program strategis dibidang kesehatan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan terlebih dahulu menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan tata kelola SPBE di Kementerian Kesehatan. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi banyak pengembangan SPBE di lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Penataan dan pengelolaan SPBE di bidang kesehatan harus secara terpadu, dan hasil yang diharapkan dari diterbitkannya Keputusan Menteri ini selain untuk mendukung reformasi birokrasi di internal Kementerian Kesehatan, juga sekaligus melakukan reformasi layanan kesehatan melalui akselerasi program transformasi digital di bidang kesehatan. Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu melakukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

 

Penataan dan pengelolaan SPBE dilakukan terhadap unsur SPBE yang terdiri atas: Arsitektur SPBE; Peta Rencana SPBE; rencana dan anggaran SPBE; Proses Bisnis; Data dan Informasi kesehatan; Infrastruktur SPBE; Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE; dan Layanan SPBE. Penerapan SPBE dilaksanakan melalui proses tata kelola yang selanjutnya disebut Manajemen SPBE yang meliputi: manajemen risiko SPBE; manajemen keamanan informasi; manajemen data; manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi; manajemen sumber daya manusia; manajemen pengetahuan; manajemen perubahan; dan manajemen layanan SPBE.

 

Ketentuan mengenai tata kelola SPBE bidang kesehatan dalam Keputusan Menteri ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam lampiran. Penyelenggaraan SPBE yang diikuti transformasi digital kesehatan juga merupakan program strategis telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan transformasi digital kesehatan dapat terfokus, terukur, integratif dan dilaksanakan secara partisipatif berbagai pemangku kebijakan dan seluruh pelaku industri kesehatan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas dan pengembangan Aplikasi Citizen Health App. Pelaksanaan Transformasi Digital Kesehatan kemudian akan diintegrasikan ke dalam platform SATUSEHAT sebagaimana tercantum dalam Cetak Biru (Blueprint) Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 pedoman dan acuan pelaksanaan transformasi digital bidang kesehatan.

 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE pada satuan kerja di lingkungan Kementerian.

 

Diktum KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan bahwa menyatakan Menetapkan Pedoman Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan dan Kebijakan Strategi Transformasi Digital Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Diktum KEDUA menyatakan bahwa Pedoman Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan dan Kebijakan Strategi Transformasi Digital Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU dijadikan sebagai acuan bagi seluruh unit/satuan kerja dalam pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan, LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1559/2022 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bidang Kesehatan Dan Strategi Transformasi Digital Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post