Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rumah Sakit Pendidikan

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rumah Sakit Pendidikan


Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rumah Sakit Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 12 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 ayat (7), dan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rumah Sakit Pendidikan, yang dimaksud Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

 

Jenis Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas: Rumah Sakit Pendidikan utama; Rumah Sakit Pendidikan afiliasi; dan Rumah Sakit Pendidikan satelit. Rumah Sakit Pendidikan utama berupa: a) rumah sakit umum yang digunakan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum guna mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi; atau b) rumah sakit khusus gigi dan mulut yang digunakan fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran gigi.

 

Rumah Sakit Pendidikan utama paling sedikit menyelenggarakan 12 (dua belas) pelayanan medik spesialis untuk rumah sakit umum atau 8 (delapan) pelayanan medik spesialis yang sesuai kekhususan untuk rumah sakit khusus gigi dan mulut. Selain menyelenggarakan pelayanan, Rumah Sakit Pendidikan utama harus memenuhi:

a. paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur rawat inap untuk rumah sakit umum; dan

b. paling sedikit 12 (dua belas) tempat tidur rawat inap dan 50 (lima puluh) dental unit untuk rumah sakit khusus gigi dan mulut.

 

Rumah Sakit Pendidikan utama juga dapat ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi lainnya. Rumah Sakit Pendidikan utama yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit dalam penetapannya harus memperhatikan akumulasi rasio tenaga pengajar dengan peserta didik, dan jumlah dan variasi kasus.

 

Rumah Sakit Pendidikan afiliasi merupakan rumah sakit khusus yang digunakan oleh Institusi Pendidikan untuk memenuhi kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi spesialis. Selain rumah sakit khusus, Rumah Sakit Pendidikan afiliasi juga dapat berupa rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran dan kesehatan tertentu. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi digunakan untuk memenuhi seluruh kurikulum bagi dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan/atau pendidikan spesialis tenaga kesehatan lain. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi Institusi Pendidikan apabila digunakan bagi pendidikan dokter/dokter gigi dan tenaga kesehatan lain.

 

Rumah Sakit Pendidikan afiliasi yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan satelit, dalam penetapannya harus memperhatikan akumulasi rasio tenaga pengajar dengan peserta didik, dan jumlah dan variasi kasus.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan, bahwa Rumah Sakit Pendidikan satelit merupakan rumah sakit umum yang digunakan Institusi Pendidikan guna mencapai kompetensi tenaga kesehatan di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain. Rumah Sakit Pendidikan satelit paling sedikit menyelenggarakan 4 (empat) pelayanan medik spesialis.

 

Rumah sakit dapat menyelenggarakan pendidikan profesi tenaga kesehatan lainnya sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan. Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain. Fungsi Rumah Sakit Pendidikan merupakan bagian dari implementasi sistem kesehatan akademis yang terintegrasi untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui pendidikan dan riset di bidang kesehatan. Informasi terkait fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian harus disampaikan oleh Rumah Sakit Pendidikan secara terbuka kepada pengunjung.

 

Dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, Rumah Sakit Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan. Pelayanan kesehatan terintegrasi merupakan: a) pelayanan yang: dilakukan secara kolaborasi interprofesional sesuai kebutuhan pasien/klien dengan melibatkan Mahasiswa; b) menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier pada Rumah Sakit Pendidikan utama; dan c) mengintegrasikan fungsi pelayanan dengan fungsi pendidikan dan fungsi penelitian.

 

Kolaborasi interprofesional merupakan kegiatan pendidikan baik pendidikan dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain yang dilakukan bersama-sama dalam upaya mencapai kompetensi. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dapat dilaksanakan melalui kerja sama antara Rumah Sakit Pendidikan utama dengan jejaring Rumah Sakit Pendidikan. Kerja sama dilaksanakan dengan mewajibkan Dosen dari Rumah Sakit Pendidikan utama melakukan supervisi terhadap proses pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di jejaring Rumah Sakit Pendidikan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan bahwa dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, Rumah Sakit Pendidikan bertugas:

a. menyediakan Dosen yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap Mahasiswa dalam memberikan pelayanan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. berperan serta dalam menghasilkan dokter, dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis, dan tenaga kesehatan lain;

c. membina rumah sakit dan tempat pendidikan lain dalam jejaring Rumah Sakit Pendidikan; dan

d. menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

 

Dalam melaksanakan tugas, Rumah Sakit Pendidikan mempertimbangkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit. Menyediakan Dosen yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap Mahasiswa dilakukan oleh Rumah Sakit Pendidikan dengan cara mengusulkan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan/atau tenaga kesehatan lain kepada Institusi Pendidikan untuk diangkat menjadi Dosen. Pengangkatan Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain fungsi pendidikan, Rumah Sakit Pendidikan juga melaksanakan pendidikan multiprofesi, interprofesi, dan/atau transprofesi.

 

Dalam rangka penyediaan Dosen, Rumah Sakit Pendidikan dan Institusi Pendidikan melakukan perencanaan dan seleksi bersama dalam rekrutmen staf rumah sakit atau staf Institusi Pendidikan yang akan diangkat sebagai Dosen dan melakukan pelayanan di rumah sakit. Tata cara perencanaan dan seleksi bersama ditetapkan bersama antara direktur/kepala rumah sakit dan pimpinan Institusi Pendidikan.

 

Direktur/kepala rumah sakit menetapkan staf rumah sakit atau Institusi Pendidikan yang telah lulus seleksi bersama sebagai Dosen di rumah sakit dengan mencantumkan bidang keilmuannya. Penetapan Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk mendapatkan nomor induk Dosen khusus atau nomor urut pendidik bagi Dosen yang berasal dari staf rumah sakit , direktur/kepala rumah sakit mengusulkan registrasi nomor induk Dosen khusus atau nomor urut pendidik kepada Institusi Pendidikan. Ketentuan mengenai nomor induk Dosen khusus atau nomor urut pendidik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam menjalankan fungsi penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain, Rumah Sakit Pendidikan bertugas:

a. melaksanakan penelitian translasional dan/atau penelitian di bidang ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lainnya;

b. menilai, menapis, dan/atau mengadopsi teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi, serta teknologi kesehatan lainnya;

c. mengembangkan pusat unggulan bidang kedokteran spesialistik-subspesialistik dan/atau kedokteran gigi spesialistik-subspesialistik, serta spesialisasi bidang kesehatan lainnya;

d. mengembangkan penelitian dengan tujuan untuk kemajuan pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lainnya; dan

e. mengembangkan kerja sama dengan pelaku industri bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait.

 

Dalam melaksanakan tugas, Rumah Sakit Pendidikan mempertimbangkan keselamatan pasien, mutu pelayanan rumah sakit, dan cara uji klinik yang baik. Penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan peneliti lain dengan memperhatikan etika penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peneliti lain meliputi staf rumah sakit dan/atau peneliti dari luar Rumah Sakit Pendidikan yang melakukan penelitian kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan.

 

Penelitian kesehatan arus mendapatkan izin dari direktur/kepala rumah sakit. Izin penelitian dari direktur/kepala rumah sakit diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari komite etik penelitian rumah sakit bagi penelitian yang memerlukan kaji etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Rumah Sakit Pendidikan belum memiliki komite etik penelitian rumah sakit, persetujuan kaji etik dapat diberikan oleh komite etik penelitian pada Institusi Pendidikan atau rumah sakit dalam jejaring pendidikannya.

 

Dalam melaksanakan program penelitian, Rumah Sakit Pendidikan menyusun rencana induk penelitian. Rumah Sakit Pendidikan dalam menyusun rencana induk penelitian melibatkan Institusi Pendidikan. Rencana induk penelitian paling sedikit memuat: a) peta jalan penelitian; b) jenis penelitian unggulan atau penelitian terapan; c) perencanaan anggaran; d) perencanaan dukungan sarana dan prasarana; dan e) bentuk kerja sama dengan pihak lain.

 

Adapun yang dimaksud penelitian unggulan atau penelitian terapan diutamakan berupa penelitian klinis di bidang manajemen klinis, ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lainnya yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.

 

Dalam melaksanakan fungsi penelitian, Rumah Sakit Pendidikan dapat melakukan kerja sama dengan pelaku industri bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait. Hasil penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau internasional yang terakreditasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

 

Hasil penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain dilaporkan kepada direktur/kepala rumah sakit untuk dicatat. Hasil penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain merupakan milik Rumah Sakit Pendidikan kecuali terkait hak kekayaan intelektual yang dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak atau perjanjian kerja sama.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rumah Sakit Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Post a Comment
Previous Post Next Post