Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah

Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah


Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

 

Berdasarkan Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah, Penugasan PNS terdiri atas Penugasan pada Instansi Pemerintah dan Penugasan di luar Instansi Pemerintah.

 

Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah

Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah terdiri dari a) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS; dan b) Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Penugasan PNS sebagaimana diimaksud diperuntukkan bagi: PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus; dan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif. Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi;

b. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;

c. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan

d. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

 

Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi untuk ditetapkan. Jenis jabatan terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi; jabatan administrasi; dan jabatan fungsional.

 

Penugasan pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan Instansi Penerima atau Penugasan dari Instansi Induknya. Penugasan ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induk.

 

Surat pemberitahuan Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus disertai dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

a. uraian urgensi Penugasan yang meliputi:

1. kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi;

2. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;

3. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah;

4. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi; dan

5. urgensi terhadap Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus;

b. surat permintaan Instansi Penerima; dan

c. surat persetujuan Instansi Induk.

 

Terhadap pemberitahuan Penugasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi menetapkan rekomendasi yang menjadi dasar penetapan keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk. Pelaksanaan Penugasan wajib disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk. Permintaan Penugasan harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya. Permintaan Penugasan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Instansi Induk dapat menyetujui atau menolak permintaan. Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. Berdasarkan usulan Penugasan, Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. Berdasarkan pertimbangan teknis Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan. Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB. Keputusan Penugasan sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan. Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Adapun Pertimbangan teknis dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Penugasan PNS dapat dilakukan berdasarkan perintah dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Penerima. Dalam hal Instansi Penerima menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Dalam hal Instansi Penerima menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. Berdasarkan usulan Penugasan, Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. Berdasarkan pertimbangan teknis Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan.

 

Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB. Keputusan Penugasan sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan. Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Adapun Pertimbangan teknis dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Dalam hal Penugasan PNS dilakukan dalam rangka melaksanakan Tugas Jabatan khusus, PPK Instansi Induk mengajukan surat pemberitahuan Penugasan PNS kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan rekomendasi. Berdasarkan rekomendasi, Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK Instansi Induk. Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Contoh Penugasan dalam Tugas Jabatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Tata Cara Perpanjangan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK dapat mendelegasikan persetujuan kepada PyB. Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu diterbitkan keputusan Penugasan yang baru. Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut. Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Permintaan perpanjangan Penugasan diajukan oleh pimpinan Instansi Penerima kepada PPK Instansi Induk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir. Permintaan perpanjangan Penugasan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Penugasan Di Luar Instansi Pemerintah

Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah yaitu PNS melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Penugasan meliputi Penugasan pada: a) proyek pemerintah; b) organisasi profesi; c) organisasi internasional; dan d) badan atau instansi lain, yang ditentukan pemerintah. Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan dengan mempertimbangkan: jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; atau jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah.

 

Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan institusi yang membutuhkan atau Penugasan dari Instansi Induk. Penugasan ditetapkan dalam keputusan Instansi Induk yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk. Keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Proyek pemerintah merupakan proyek yang ditentukan pemerintah sebagai proyek pemerintah. Proyek pemerintah dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

 

PNS dapat ditugaskan menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang keahliannya yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi merupakan organisasi yang memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki legalitas hukum.

 

PNS dapat ditugaskan pada organisasi internasional yang ditentukan pemerintah. Organisasi internasional merupakan organisasi internasional antarpemerintah dalam kerangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau non Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diakui sebagai subjek hukum internasional serta memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional. Organisasi internasional merupakan organisasi internasional yang Indonesia menjadi negara anggota. Organisasi internasional harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Badan/instansi lain yaitu badan layanan umum/badan layanan umum daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan/instansi lain yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Contoh Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Di Luar Instansi Pemerintah

Institusi di luar Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk. Permintaan Penugasan harus menyatakan jenis jabatan, syarat jabatan, atau dokumen kelengkapan lain yang dibutuhkan. Permintaan Penugasan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dikecualikan dari ketentuan bagi PNS yang ditugaskan pada organisasi internasional. Instansi Induk dapat menyetujui atau menolak permintaan Penugasan dari institusi di luar Instansi Pemerintah. Dalam hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada institusi yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. Berdasarkan usulan Penugasan, Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. Berdasarkan pertimbangan teknis, PPK Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah.

 

Keputusan Penugasan sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan, Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pertimbangan teknis dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Tata Cara Perpanjangan Penugasan Di Luar Instansi Pemerintah

Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul institusi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu maka diterbitkan keputusan Penugasan yang baru. Dalam hal Penugasan di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan pada organisasi internasional, jangka waktu Penugasan ditetapkan oleh organisasi internasional tempat PNS tersebut melaksanakan Penugasan. Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut. Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Permintaan perpanjangan Penugasan disampaikan oleh pimpinan institusi yang menerima Penugasan kepada PPK Instansi Induknya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir. Permintaan perpanjangan Penugasan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dikecualikan dari ketentuan ini untuk PNS yang ditugaskan pada organisasi internasional.

 

PPK menetapkan keputusan perpanjangan Penugasan yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selengkapnya silahklah download Peraturan BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter