Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan UTD

Permenkes Nomor 30 Tahun 2022


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah, diterbitkan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan.

 

Beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan UTD. Pengertian Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan di Praktik mandiri dokter dan dokter gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah.

 

Penegrtian Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

 

Selanjutnya yang dimaksud Laboratorium Kesehatan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. Klinik adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Sedangkan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien.


Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah

 

Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan UTD bahwa Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan.

 

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD harus melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu.

 

Indikator Mutu di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi terdiri atas: a) kepuasan pasien; b) kepatuhan penyediaan sarana dan prasarana kebersihan tangan; c) kepatuhan kunjungan pasien hipertensi sesuai jadwal kontrol, untuk tempat praktik mandiri dokter; dan d) penurunan skor Oral Hygiene Index Simplified (OHIS) pasien, untuk tempat praktik mandiri dokter gigi.

 

Indikator Mutu di Klinik terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; dan d) kepuasan pasien. Sedangkan Indikator Mutu di Puskesmas terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) keberhasilan pengobatan pasien Tuberkulosis semua kasus sensitif obat; e) ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ante natal care sesuai standar; dan f) kepuasan pasien.

 

Indikator Mutu di Rumah Sakit terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) waktu tanggap operasi seksio sesarea emergensi; e) waktu tunggu rawat jalan; f) penundaan operasi elektif; g) kepatuhan waktu visite dokter; h) pelaporan hasil kritis laboratorium; i) kepatuhan penggunaan formularium nasional; j) kepatuhan terhadap alur klinis (clinical pathway); k) kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh; l) kecepatan waktu tanggap komplain; dan m) kepuasan pasien.

 

Indikator Mutu di Laboratorium Kesehatan terdiri atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) kepatuhan identifikasi pasien; d) kepatuhan pelaporan hasil kritis; e) kejadian sampel/spesimen yang hilang; f) pengulangan hasil pemeriksaan; dan g) kepuasan pasien.

 

Indikator Mutu di UTD atas: a) kepatuhan kebersihan tangan; b) kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; c) pemenuhan kebutuhan darah oleh UTD; d) donasi dari pendonor darah sukarela; e) hasil pemeriksaan golongan darah pendonor yang berbeda dengan uji konfirmasi golongan darah; f) suhu penyimpanan produk darah; dan g) kepuasan pasien.

 

Indikator Mutu merupakan indikator yang harus diukur oleh Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. Selain Indikator Mutu yang ditetapkan di atas, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menetapkan indikator tambahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

 

Pengukuran Indikator Mutu dilakukan dengan menggunakan profil Indikator Mutu. Pengukuran Indikator Mutu ) dilakukan melalui tahapan kegiatan: a) pengumpulan data; b) validasi data; c) analisis data; dan d) pelaporan dan komunikasi. Data yang digunakan pada tahapan kegiatan diperoleh dari setiap ruang dan/atau unit pelayanan di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD yang bertanggung jawab terhadap Indikator Mutu. Pengukuran Indikator Mutu dilakukan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Dalam rangka menyelenggarakan dan mengoordinasikan upaya pemenuhan Indikator Mutu dapat dibentuk penanggung jawab mutu. Penanggung jawab mutu dapat berupa komite, tim, atau petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD. Pembentukan komite atau tim disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD.

 

Pengukuran Indikator Mutu dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengukuran Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post