PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGELOLAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU NON PNS

Persetjen - Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022


www.inforegulasi.com Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023, Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non-PNS bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non-PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.

 

Sahabat www.inforegulasi.com, terkait Pesyaratan Penerima Tunjangan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan dalam Persetjen atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

d. memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

e. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/ guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

g. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

h. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2) mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/ atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

3) bertugas di Daerah Khusus;

i. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" untuk setiap unsur penilaian; dan

j. tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

 

Adapun Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:

a. Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

2) memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

3) memiliki NUPTK;

4) tercatat pada Dapodik;

5) bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;

6) aktif mengajar; dan

7) tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

b. Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka t harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022-2023


Berapa Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023 ? Dinyatakan dalam Peraturan Sekretraris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretraris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS (Pegawai Negeri Sipil), bahwa besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non PNS adalah sebagai berikut:

1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non-PNS tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpossing atau penyetaraan; dan

b. sebesar Rp1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Dalam hal Guru Non-PNS memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Antun.

5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PenghentianPembayaran

a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan/ atau Tunjangan Khusus dihentikan apabila penerima:

1) meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

2) mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya diiakukan pada bulan berikutnya;

3) tidak lagi berstatus Guru Non-PNS penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan;

4) mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan;

5) dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau

6) mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.

b. Dalam hal, Guru Non-PNS yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus diangkat sebagai PPPK, maka penghentian pembayaran karena alasan tidak lagi berstatus Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dilakukan pada saat guru yang bersangkutan ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan SKTP dan/atau SKTK GuruASN.

c. penghentian pembayaran berdasarkan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

d. Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas dan melakukan pemutakhiran Dapodik apabila terdapat Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi dan/ atau Tunjangan Khusus yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebelum jatuh tempo pembayaran.

 

Bagi ketentuan pembayaran tunjangan terhadap guru Non PNS yang sedang melaksanakan Cuti? Berdasarkan Persekjen - Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023, Guru Non-PNS dapat diberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/ atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti aparatur sipil negara.

2. Khusus untuk dalam pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

3. Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-lV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi;

b. cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualil-rkasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik.

c. cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

1) penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDl/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;

2) mendapatkan izin/ persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian; dan

3) pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.

d. Cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, diberikan oleh:

1) pejabat pembina kepegawaian untuk Guru Non-PNS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan

2) ketua atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Persekjen atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya. (https://www.inforegulasi.com/)



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post