PERATURAN BADAN INTELIJEN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Peraturan Badan Intelijen Negara (Peraturan BIN) Nomor 11 Tahun 2022


www.inforegulasi.com Berdasarkan Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang dimaksud Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Adapun beberapa pertimbangan diterbitkan Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Agen Intelijen; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.


Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada BIN. Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Agen Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a) Agen Intelijen Ahli Pertama; b) Agen Intelijen Ahli Muda; c) Agen Intelijen Ahli Madya; dan d) Agen Intelijen Ahli Utama. Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, terdiri atas:

a. Agen Intelijen Ahli Pertama, terdiri atas:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.

b. Agen Intelijen Ahli Muda, terdiri atas:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.

c. Agen Intelijen Ahli Madya, terdiri atas:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Agen Intelijen Ahli Utama, terdiri atas:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jenjang pangkat jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.


Ditegaskan dalam Peraturan Badan Intelijen Negara (Peraturan BIN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di BIN. Adapaun Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama Jabatan Fungsional Agen Intelijen, terdiri atas:

a. Pendidikan, meliputi:

1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;

2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan

3) pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis fungsional.

b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen meliputi:

1) penyelidikan;

2) pengamanan; dan

3) penggalangan.

c. Pengembangan profesi.


Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Agen Intelijen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Unsur penunjang terdiri dari: a) pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Agen Intelijen; b) keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan; d) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e) pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Agen Intelijen dapat melaksanakan tugas yang yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya jika: a) pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan Fungsional Agen Intelijen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau b) terdapat unit kerja yang mempunyai volume beban kerja yang melebihi kapasitas kerja fungsional dari jenjang jabatan yang bersangkutan;


Perolehan Angka Kredit Agen Intelijen aqdalah sebagai berikut:

a. Agen Intelijen yang melaksanakan tugas Agen Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

b. Agen Intelijen yang melaksanakan tugas Agen Intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Agen Intelijen yang melaksanakan tugas dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen ditetapkan oleh: a) Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan b) PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Agen Intelijen Ahli Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama dan Ahli Muda.

 

Kenaikan pangkat Agen Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan: a) pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; b) menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun; c) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan d) setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi pada pangkat maksimal dalam jenjang jabatannya tidak dapat terlaksana apabila tidak mendapatkan kenaikan jenjang jabatan fungsional 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Angka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, sebagai berikut:

a. Agen Intelijen dengan pendidikan Strata-I atau Diploma-IV, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

b. Agen Intelijen dengan pendidikan Magister, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

c. Agen Intelijen dengan pendidikan Doktor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Ditegaskan dalam Peraturan Badan Intelijen Negara (Peraturan BIN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen bahwa Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat , Agen Intelijen dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a) mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; b) menjadi anggota dalam tim penilai; c) memperoleh penghargaan/tanda jasa; d) melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen; atau e) memperoleh gelar/ijazah lain.


Kegiatan penunjang diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Angka Kredit diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat. Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Agen Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Agen Ahli Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Agen Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Agen Intelijen Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Agen Intelijen Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan untuk menjadi Agen Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan PPK yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Kenaikan pangkat bagi Agen Intelijen dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Agen Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.


Agen Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Angka Kredit kenaikan pangkat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Dinyatakan dalam Peraturan Badan Intelijen Negara (Peraturan BIN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen bahwa Kenaikan jenjang jabatan bagi Agen Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a) ketersediaan kebutuhan jabatan; b) menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun; c) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d) setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e) telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f) memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi pembina. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. Angka Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Kenaikan jenjang jabatan dari Agen Intelijen Ahli Madya menjadi Agen Intelijen Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kenaikan jenjang jabatan bagi Agen Intelijen Ahli Pertama sampai dengan menjadi Agen Intelijen Ahli Madya ditetapkan oleh PPK. Agen Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. Agen Intelijen yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Format Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Dalam hal untuk kenaikan jenjang, Agen Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan pengembangan profesi meliputi: a) memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; b) menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; c) menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; d) menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; e) melatih/mengembangkan kompetensi di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; dan f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Agen Intelijen dapat menyusun Karya Tulis Ilmiah/Karya Ilmiah yang bersifat Inovatif di bidang intelijen sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan secara terpisah dari peraturan Badan ini. Kegiatan pengembangan profesi diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagi Agen Intelijen yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:

a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Agen Intelijen Ahli Madya; dan

b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Agen Intelijen Ahli Utama.


Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan masing-masing tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. Penilaian Angka Kredit pengembangan profesi jabatan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Agen Intelijen yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

a. jika terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;

b. jika terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;

c. jika terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan

d. jika tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.

e. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. (9) Tata Cara Pengusulan Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagai berikut:

a. usul kenaikan jenjang jabatan Agen Intelijen disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:

1. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh PyB;

2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB;

3. salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan

4. salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB.

b. berdasarkan usul kenaikan jenjang Jabatan Agen Intelijen, PPK menetapkan keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. keputusan kenaikan jenjang jabatan disampaikan kepada Agen Intelijen melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja terkait.


Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Agen Intelijen tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Intelijen Negara (Peraturan BIN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Badan Intelijen Negara (Peraturan BIN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Semoga ada manfaatnya. (https://www.inforegulasi.com/)

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter