KEPMENDIKBUD RISTEK NOMOR 311-M-2022 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PERHITUNGAN INDEKS PENCAPAIAN SPM

Kepmendikbud ristek Nomor 311-M-2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM


Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal


Kepmendikbudristek Nomor 311-M-2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  54  ayat  (4)  Peraturan  Menteri  Nomor  32 Tahun 2022  tentang  Standar Teknis  Pelayanan  Minimal  Pendidikan.

 

Sebagaimana diketahui Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.

 

SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan. Adapun Ruang lingkup SPM Pendidikan terkait tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar;  Mutu Pelayanan Dasar;  pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi.

 

Diktum KESATU  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbud ristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal, menyatakan Menetapkan  pedoman  tata  cara  perhitungan  indeks pencapaian  standar  pelayanan  minimal  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini. 

 

Diktum KEDUA  Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) menyatakan  Pedoman  indeks  pencapaian  standar  pelayanan  minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan untuk  digunakan  dalam  mengukur  tingkat  capaian  standar pelayanan minimal yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Diktum KETIGA  Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) menyatakan  Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbudristek) Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbud ristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post