PERMENPAN RB NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN

Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan - www.inforegulasi.com


www.inforegulasi.com  Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengembangan kewirausahaan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan. Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Pengembang Kewirausahaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.

 

Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah. Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Kedudukan Pengembang Kewirausahaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas:

a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;

b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;

c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan

d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: a) pemetaan data dan analisis usaha; b) konsultasi bisnis dan pendampingan; c) pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha; d) pengembangan pembiayaan wirausaha; dan e) pengembangan ekosistem bisnis.

 

Subunsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas:

a. Pemetaan data dan analisis usaha, meliputi:

1. pemetaan potensi kewirausahaan nasional;

2. pemetaan data kewirausahaan; dan

3. analisis usaha;

b. konsultasi bisnis dan pendampingan, meliputi:

1. konsultasi bisnis; dan

2. pendampingan usaha;

c. pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, meliputi:

1. pengembangan teknologi informasi usaha; dan

2. pengembangan inkubasi wirausaha;

d. pengembangan pembiayaan wirausaha, meliputi:

1. perluasan akses pembiayaan alternatif; dan

2. pengembangan permodalan wirausaha; dan

e. pengembangan ekosistem bisnis, meliputi:

1. pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;

2. pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia pendidikan; dan

3. sinkronisasi pengembangan kewirausahaan.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, atau ekonomi koperasi; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pengembang Kewirausahaan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pengembang Kewirausahaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan harus memenuhi syarat sebagai berikut; a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan (2) magister rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya. Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus sebagai PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah paling singkat 2 (dua) tahun; f) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

 

Sedangkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungisonal Pengembang Kewirausahaan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: SKP dan perilaku kerja. Pengembang Kewirausahaan wajib menyusun SKP pada awal tahun. SKP merupakan target kinerja Pengembang Kewirausahaan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.

 

Target kinerja terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Pengembang Kewirausahaan ditetapkan sebagai capaian SKP. Target Angka kredit bagi Pengembang Kewirausahaan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;

b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;

c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan

d. 50 (lima puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.

 

Target Angka Kredit tersebut, tidak berlaku bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain Target Angka Kredit, Pengembang Kewirausahaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

 

Pengembang Kewirausahaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;

b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; dan

c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya.

Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

 

Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.inforegulasi.com/)  



= Baca Juga =



1 Comments

Post a Comment
Previous Post Next Post