PERMENHUB NOMOR PM 14 TAHUN 2022 TENTANG AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN SDM BIDANG TRANSPORTASI DARAT

Permenhub Nomor Pm 14 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan SDM Bidang Transportasi Darat - www.inforegulasi.com


www.inforegulasi.com Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 14 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan SDM (Sumber Daya Manusia) Bidang Transportasi Darat, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia bidang transportasi darat serta untuk menjamin mutu, kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat perlu dilakukan akreditasi penyelenggara pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat.

 

Penyelengara pelatihan melaksanakan pelatihan Sumber Daya Manusia bidang Transportasi Darat yang terdiri atas: a) pelatihan lalu lintas dan angkutan jalan; b) pelatihan lalu lintas angkutan sungai dan danau; dan c) pelatihan lalu lintas angkutan penyeberangan. Penyelenggara Pelatihan dapat berupa: a) baiai dan perguruan tinggi di lingkungan Badan; b) penyelenggara pelatihan swasta yang terakreditasi; atau c. lembaga internai dari badan usaha penyelenggara bidang transportasi darat yang khusus melaksanakan pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat. Penyelenggara Pelatihan harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 14 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan SDM (Sumber Daya Manusia) Bidang Transportasi Darat, Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pelatihan, Badan melakukan Akreditasi. Menteri melalui Kepala Badan memberikan Akreditasi dalam bentuk Keputusan Menteri dan Sertifikat Akreditasi. Akreditasi pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat terdiri atas: a) Akreditasi Penyelenggara Pelatihan; dan b) Akreditasi program pelatihan.

 

Akreditasi Penyelenggara Pelatihan diperoleh berdasarkan permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis oleh pimpinan penyelenggara pelatihan kepada Menteri melalui Kepala Badan. Permohonan Akreditasi disertai dengan melampirkan dokumen: a) izin penyelenggara pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) struktur organisasi dan daftar susunan pengurus; c) surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan; d) pedoman, panduan, dan buku pendukung pelaksanaan program pelatihan; e) kurikulum, silabus, metode pembelajaran, modul, dan bahan ajar; f) daftar sarana, prasarana, dan peralatan praktek; dan g) daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk pelatihan.

 

Badan melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen. Berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan lengkap, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, Badan mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan akreditasi dan ditindaklanjuti dengan visitasi. Dalam hai berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan belum lengkap, Badan memberikan surat pemberitahuan pemenuhan kelengkapan berkas kepada pemohon. Surat permohonan akreditasi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Akreditasi Penyelenggara Pelatihan dilaksanakan melalui penilaian berdasarkan unsur: a) organisasi dan kepemimpinan; b) manajemen sumber daya manusia; c) kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan; d) manajemen pelayanan; e) manajemen mutu; f) hasil kinerja utama; dan g) manajemen pengetahuan dan inovasi. Ketentuan huruf c dan huruf g dikecualikan terhadap Penyelenggara Pelatihan yang baru berdiri.

 

Kepala Badan menetapkan Mekanisme dan tata cara penilaian akreditasi Penyelenggara Pelatihan. Pelaksanaan penilaian Akreditasi dilaksanakan oleh tim akreditasi. Tim akreditasi ditetapkan oleh Kepala Badan. Hasil penilaian akreditasi dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil: terakreditasi atau tidak terakreditasi Hasil penilaian terakreditasi terdiri atas:

a. akreditasi A diberikan kepada penyelenggara pelatihan yang memenuhi semua unsur dan memiliki fasilitas e-leaming dengan tingkat kelulusan uji kompetensi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari peserta pelatihan yang berbasis kompetensi pada setiap pelatihan yang diselenggarakan;

b. akreditasi B diberikan kepada penyelenggara pelatihan yang memenuhi unsur , kecuali unsur kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan dan kelulusan uji kompetensi mencapai 50% (lima puluh persen) dari peserta pelatihan yang berbasis kompetensi pada setiap pelatihan yang diselenggarakan; dan

c. akreditasi C diberikan kepada penyelenggara pelatihan yang memenuhi unsur, kecuali unsur kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan, dan unsur manajemen pengetahuan dan inovasi.

 

Berdasarkan berita acara, Menteri melalui Kepala Badan mengeluarkan Keputusan Menteri dan Sertifikat Akreditasi. Dalam hai berdasarkan berita acara, Penyelenggara Pelatihan dinyatakan tidak terakreditasi, Kepala Badan mengeluarkan surat pemberitahuan tidak terakreditasi.

 

Sertifikat Akreditasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Pelatihan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Penyelenggara Pelatihan terakreditasi dapat mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa akreditasi berakhir. Penyelenggara Pelatihan yang telah terakreditasi, dapat mengajukan permohonan peningkatan Akreditasi paling cepat 1 (satu) tahun setelah penetapan status akreditasi.

 

Penyelenggara Pelatihan yang terakreditasi, wajib: a) melaksanakan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan; b) melaksanakan jenis pelatihan sesuai dengan Sertifìkat Akreditasi; c) membuat perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pelatihan; d) melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; e) melaporkan pelaksanaan pelatihan setiap 1 (satu) tahun sekali; f) melaporkan apabila terjadi perubahan struktur dan personil organisasi; g) melaporkan apabila terjadi perubahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; h) melaporkan perubahan fasilitas dan peralatan pelatihan; dan i) melaporkan apabila terjadi penambahan jenis program pelatihan. Penyelenggara Pelatihan terakreditasi menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Kepala Badan.

 

Akreditasi program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat, dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur: a) perencanaan program Pelatihan; b) penyelenggaraan Pelatihan; c) evaluasi Pelatihan; d) hasil penyelenggaraan Pelatihan; e) pembiayaan Pelatihan; dan f) sarana pendukung program Pelatihan. Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat memuat hasil: baik; dan cukup. Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat , termuat dalam Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Pelatihan.

 

Kepala Badan mengumumkan Penyelenggara Pelatihan terakreditasi melalui laman resmi Kementerian. Kepala Badan menetapkan mekanisme dan tata cara penilaian akreditasi program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 14 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan SDM (Sumber Daya Manusia) Bidang Transportasi Darat. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 14 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan SDM (Sumber Daya Manusia) Bidang Transportasi Darat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.inforegulasi.com/)  



= Baca Juga =



1 Comments

Post a Comment
Previous Post Next Post