PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PROGRAM PROFESI INSINYUR

Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur - www.inforegulasi.com


www.inforegulasi.com Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran; b) bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur, Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk: a) memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan b) meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.

 

Program Profesi Insinyur diselenggarakan sesuai standar Program Profesi Insinyur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Program Profesi Insinyur dilaksanakan melalui Program Studi Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri. Penyelenggaraan Program studi Program Profesi Insinyur harus mendapatkan izin Menteri.

 

Perguruan Tinggi diberikan izin untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur setelah memenuhi persyaratan: a) memiliki peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi unggul atau A; b) memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Sarjana Teknik; c) jumlah Program Studi Sarjana Teknik peringkat terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi Sarjana Teknik; d) memiliki paling sedikit 6 (enam) dosen tetap pada setiap Program Studi; e) memiliki jumlah dosen tetap yang telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dalam profesi Keinsinyuran; f) memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan/atau kalangan industri; dan g) telah menyusun kurikulum Program Studi Program Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau himpunan keahlian Keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII. Dalam hal terdapat kebutuhan khusus, Menteri dapat memberikan izin pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur kepada Perguruan Tinggi tertentu melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi lain yang telah menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur.

 

Dosen tetap paling sedikit memiliki jenjang kualifikasi 8 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia setara dengan Insinyur Profesional Madya (IPM). Seleksi penerimaan calon mahasiswa ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Mahasiswa Program Profesi Insinyur harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

 

Seseorang yang akan mengikuti Program Studi Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi akademik: a.) sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau b) sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan. Program penyetaraan merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Program penyetaraan diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja dan/atau surat pernyataan.

 

Surat pernyataanberasal dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja. Tata cara pelaksanaan program penyetaraan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari PII.

 

Program Profesi Insinyur dapat ditempuh melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekognisi Pembelajaran Lampau dapat diikuti oleh: a) lulusan program sarjana bidang teknik; atau b) lulusan program sarjana terapan bidang teknik, dengan pengalaman kerja Keinsinyuran minimal 2 (dua) tahun. Rekognisi Pembelajaran Lampau tidak dapat diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains.

 

Seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur mendapatkan Sertifikat Profesi Insinyur dan gelar profesi Insinyur dari Perguruan Tinggi. Sertifikat Profesi Insinyur dicatat oleh PII setelah yang bersangkutan melengkapi persyaratan keanggotaan PII.

 

Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Program Profesi Insinyur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri melalui direktur jenderal yang menangani pendidikan tinggi dapat membentuk tim ahli keinsinyuran untuk memberikan masukan kebijakan dan pembinaan dalam penyelenggaraan Program Profesi Insinyur.

 

Setiap Insinyur, sarjana teknik, sarjana teknik terapan, yang telah tersertifikasi sebelum tanggal 24 Maret 2014 diakui sebagai Insinyur teregistrasi oleh PII yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Setiap Insinyur yang telah melakukan praktik Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja dan belum tersertifikasi sebelum 24 Maret 2014 diakui sebagai Insinyur Teregistrasi oleh PII yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan

 

Setiap lulusan dapat memperoleh pengakuan penuh atas capaian pembelajaran Program Profesi Insinyur dan gelar profesi insinyur dari Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur, dengan syarat: a) lulusan bergelar yang Sarjana Teknik dan Sarjana Terapan Teknik dan telah bekerja dalam bidang Keinsinyuran sebelum tanggal 24 Maret 2014; dan b) lulusan bergelar Sarjana Pendidikan Teknik atau Sarjana Sains yang telah disetarakan sesuai dengan ketentuan dan telah bekerja di bidang Keinsinyuran paling singkat 4 (empat) tahun sebelum tanggal 24 Maret 2014,

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. LINK DOWNLOADDISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.inforegulasi.com/)  

 



= Baca Juga =



1 Comments

Post a Comment
Previous Post Next Post