PERMENPAN NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR SARANA PERKERETAAPIAN

Permenpan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian


Permenpan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian


Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.

 

Dalam Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. Pejabat Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.

 

Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian. Kedudukan Inspektur Sarana Perkeretaapian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a) Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama; b) Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c) Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengawasan sarana perkeretaapian yang terdiri atas sub-unsur: a) persiapan; b) pengadaan; c) pengoperasian; d) perawatan; e) pemeriksaan; f) pengusahaan; dan g) pengembangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian, dinyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, atau transportasi; e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan f) memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dari calon PNS. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian. Inspektur Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, transportasi atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya. I) memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h)memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana dimaksud hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f) memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian bahwa Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: SKP dan perilaku kerja. Inspektur Sarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Inspektur Sarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.

 

Link download . Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022 TentangJabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat informasi menarik lainnya terntang regulai di bidang pendidikan, kepegawaian kesehatan dan pemerintahan lainnya melalui laman inforegulasi.com.

===================



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post