PERMENPAN NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA

Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika
 

Permenpan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika


Peraurtan Menpan Permenpan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas tanggung jawab, dan wewenang di bidang sistem manajemen keamanan informasi untuk melaksanakan sistem pengamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika.


Dalam Peraurtan Menpan  atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang dimaksud Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah Pegawai PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang keilmuan teknik elektro dan informatika; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika dari calon PNS.

 

PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang keamanan informasi. Manggala Informatika yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang keamanan informasi tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik elektro dan informatika, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Manggala Informatika Ahli Pertama, Manggala Informatika Ahli Muda, dan Manggala Informatika Ahli Madya; e) berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Manggala Informatika Ahli Utama; f) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g) memiliki pengalaman di bidang SMKI paling singkat 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.


Pengangkatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerapan SMKI. Pengangkatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama yang berasal dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika bahwa Usul penetapan Angka Kredit Manggala Informatika diajukan oleh:

a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina Pusat dan Instansi Pusat;

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Manggala Informatika pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan informasi pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:

a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina Pusat dan Instansi Pusat;

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan

c. pejabat pimpinan tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Link Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenpan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat informasi menarik lainnya terntang regulai di bidang pendidikan, kepegawaian kesehatan dan pemerintahan lainnya melalui laman inforegulasi.com.

===================

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post