PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG OTK BBGP DAN BGP

Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP DAN BGP


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) Dan BGP (Balai Guru Penggerak) yang dimaksud Balai Besar Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BBGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) Dan BGP (Balai Guru Penggerak), bahwa BBGP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. BBGP dipimpin oleh Kepala. BBGP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

 

Dalam melaksanakan tugas, BBGP menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; b) pengembangan model peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; c) pengembangan media pembelajaran guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; d) pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; e) pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; f) pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; g) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; h) pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; dan i) pelaksanaan urusan administrasi.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak Dan Balai Guru Penggerak, bahwa BBGP terdiri atas: a) Kepala; b) Bagian Umum; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;

b. pelaksanaan urusan keuangan;

c. pelaksanaan urusan kepegawaian;

d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;

e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;

g. pelaksanaan urusan barang milik negara;

h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan

i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

 

Bagaimana dengan Balai Guru Penggerak ? Menurut Permendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) Dan BGP (Balai Guru Penggerak), BGP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. BGP terdiri atas: a) BGP Tipe A; dan b) BGP Tipe B. BGP dipimpin oleh Kepala.

 

BGP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam melaksanakan tugas, BGP menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

b. pengembangan model peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

c. pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

e. pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah;

g. pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah; dan

h. pelaksanaan urusan administrasi.

 

Struktur Organisasi dan Tata Kerja BGP (Balai Guru Penggerak) dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) Dan BGP (Balai Guru Penggerak) bahwa BGP Tipe A terdiri atas: a) Kepala; b) Subbagian Umum; dan c) Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan. Adapun BGP Tipe B terdiri atas: a) Kepala; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) Dan BGP (Balai Guru Penggerak), melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 



Link download Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang OTK BBGP Dan BGP (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak Dan Balai Guru Penggerak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post