INPRES NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem


Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah

 

Diktum PERTAMA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan agar Kementerian Negara (Menteri) dan kepala daerah provinsi (gubernur) serta kepala dareh kabupaten/kota (bupati/wali kota agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Diktum KEDUA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan agar Kementerian Negara (Menteri) dan kepala daerah provinsi (gubernur) serta kepala dareh kabupaten/kota (bupati/wali kota agar melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; b) peningkatan pendapatan masyarakat; dan c) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

 

Diktum KETIGA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  memberi intruksi secara khusus kepada: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Menteri Dalam Negeri; Menteri Sosial; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat;  Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Ketenagakerjaan;  Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan;  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Keuangan;  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara;  Menteri Komunikasi dan Informatika;  Kepala Staf Kepresidenan;  Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;  Kepala Badan Pusat Statistik; Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

 

Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan Pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c)  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau d) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

 

Diktum KEENAM Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2O24.

 

Diktum KETUJUH Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab.

 



Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Semoga ada manfaatnya. Dapat informas menarik lainnya terntang regulai di bidang pendidikan, kepegawaian kesehatan dan pemerintahan lainnya melalui laman inforegulasi.com.

===============



= Baca Juga =



3 Comments

  1. Terima kasih atas informasi sangat membantu untuk memahami berbagai aturan yang saat ini sedang berlaku

    ReplyDelete
  2. Terima kasih telah berbagi berbagai informasi yang sangat bermanfaat bagi kami. Salam sehat dan semoga selalu dalam kesuksesan

    ReplyDelete
  3. Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.

    ReplyDelete
Post a Comment
Previous Post Next Post