Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, diterbitkan dalam rangka penyesuaian tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jadi Permendikbud Nomor 7
Tahun 2021 adalah permendikbud
tentang mekanisme penyaluran atau
pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan guru tahun 2021. Berdasarkan Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2021, Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus adalah tunjangan
yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah
uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat
pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil
daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Daerah Khusus adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil,
daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Guru pegawai
negeri sipil daerah harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah
Khusus mengacu pada penetapan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2021 tentang TPG, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan guru tahun 2021, kriteria
guru penerima TPG adalah: 1) Guru dengan status CPNSD/PNSD; 2) memiliki satu
atau lebih sertifikat pendidik; 3) berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan
pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
4) memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian; 5) aktif
mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru
bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 6) memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) memiliki
hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; 8) mengajar di
kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi guru; dan 9) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Adapun kriteria Guru penerima Tunjangan Khusus, menurut
Permendikbud Nomor 7 Tahun
2021 adalah sebagai
berikut: 1) berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus
yang ditetapkan oleh Menteri; 2) aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja
di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) terdaftar
aktif pada Dapodik; 4) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK); 5) memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada
Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan
kewenangannya; dan 6) jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan
tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021
tentang TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru tahun 2021
------disini-----
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2021 tentang TPG, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan guru tahun 2021. semoga
ada manfaatnya, terima kasih