PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) dalam rangka untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah regular. 2) bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah regular.

 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.


Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021, bahwa persyaratan sebagai Sekolah penerima Dana BOS Reguler tahun 2021 adalah sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

 

Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi:

a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;

b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan

c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021, juga menyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.

b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan

c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021 di sini

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021, semoga ada manfaatnya.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post