Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) dalam rangka untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah regular. 2) bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah regular.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021, yang dimaksud Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang
digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat
dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang
dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik
pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021, bahwa persyaratan
sebagai Sekolah penerima Dana BOS Reguler tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan
pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal
31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah
nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik
paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;
dan
e. tidak merupakan satuan
pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. sekolah yang berada di Daerah
Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c. sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan
penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan
sekolah lain.
Selanjutnya Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021, juga menyatakan
bahwa Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. penyaluran tahap I dilakukan
setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun
sebelumnya.
b. penyaluran tahap II dilakukan
setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III
tahun sebelumnya; dan
c. penyaluran tahap III dilakukan
sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021
di sini
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2021, semoga
ada manfaatnya.