Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata
Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Kurator Keperdataan yang dimaksud Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang
selanjutnya disingkat JFKK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam
rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi
hukum di bidang harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang
selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka
menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di
bidang harta peninggalan.
Tim Penilai JFKK merupakan tim
penilai untuk Angka Kredit bagi Kurator Keperdataan Ahli Pertama sampai dengan Kurator
Keperdataan Ahli Utama. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai JFKK yaitu:
a.
menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Kurator Keperdataan
yang dinilai;
b.
memiliki keahlian dan/atau pengalaman serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit
Kurator Keperdataan; dan
c.
aktif melakukan penilaian Angka Kredit Kurator Keperdataan.
Dalam Permenkumham Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan
Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dinyatakan
bahwa Penilaian Angka Kredit JFKK dilaksanakan sebagai berikut:
a.
penilaian dan PAK untuk kenaikan jenjang Kurator Keperdataan dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b.
PAK untuk kenaikan pangkat Kurator Keperdataan dilakukan 2 (dua) kali dalam
setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat
pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
2.
untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada
bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Tata cara penilaian Angka Kredit
JFKK berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dilakukan
melalui tahapan:
a. pengusulan DUPAK;
b. pemeriksaan DUPAK;
c. sidang penilaian Angka
Kredit;
d. penyampaian hasil penilaian
Angka Kredit dan BAPAK; dan
e. PAK.
Pengusulan Daftar Usul
Penetapan Angka Kredit. Kurator Keperdataan menyampaikan usulan DUPAK berdasarkan
rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I
sampai dengan Lampiran VI dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Kurator Keperdataan.
Link download Permenkumham Nomor 30 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham)
Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja
Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator
Keperdataan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.