Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020

Pasal 1 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, menyatakan bahwa  (1)  Road  Map  Reformasi  Birokrasi  2020-2024  merupakan bentuk  operasionalisasi  Grand  Design  Reformasi Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024. (2)  Road  Map  Reformasi  Birokrasi  2020-2024  digunakan sebagai acuan bagi:
a. kementerian/lembaga  yang  disebut  dalam  Road  Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk menetapkan dan menjalankan program pada level Makro dan Meso; dan
b. seluruh kementerian/lembaga  dan  pemerintah  daerah untuk  menyusun Road  Map  Reformasi  Birokrasi  di internal instansi serta menjalankan program Mikro.

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, menyatakan bahwa
(1)  Road  Map Reformasi  Birokrasi  2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c.  analisis lingkungan strategis;
d. sasaran  dan  strategi  pelaksanaan  reformasi  birokrasi 2020-2024;
e. manajemen  pelaksanaan  reformasi  birokrasi  2020-2024; dan
f.  penutup.
(2)  Road  Map Reformasi  Birokrasi  2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Menteri ini.

Pasal 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku, kementerian/lembaga  dan  pemerintah  daerah  yang  telah menyusun Road  Map  Reformasi  Birokrasi  berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi  2015-2019 harus  menyesuaikan dengan  Road  Map  Reformasi  Birokrasi  2020-2024 dalam  Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, menyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post