Jadwal penyaluran atau pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020. Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan penghasilan
yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah
ditetapkan. Tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima bagi
guru pemerintah (PNS). Sedangkan untuk guru tetap bukan PNS sebesar Rp.
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun tunjangan
tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan perpajakan.
Jadwal
pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3
dan 4 tahun 2020 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan-PMK
Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
yang baru ditetapkan pada tanggal 05 April 2020 dan telah diundangkan pada
tanggal 09 April 2020.
Berdasarkan PMK Nomor
48/PMK.07/2019, terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru
Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal 24, yang menyatakan
bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD
dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jadwal
pencairan TPG Guru Triwulan I paling
cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
Jadwal
pencairan TPG Guru Triwulan II
paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
Jadwal
pencairan TPG Guru Triwulan III
paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu
alokasi, dan
Jadwal
pencairan TPG Guru Triwulan IV
paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Selain terkait jadwal penyaluran TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020, Pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga
mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa
itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang
diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan
tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dana TKG PNSD atau Dana
Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan
hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk
dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Latar belakang pemberian tunjangan profesi guru TPG Guru yaitu pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional,
guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Untuk itu, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial terkait dengan tugasnya sebagai guru
yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17
menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia
pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia
satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya
personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi guru. Tunjangan Profesi
Guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai
guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer
daerah.
Dengan demikian Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG Guru Triwulan
1. 2. 3 dan 4 tahun 2020 juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran /
Pencairan Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020.
Tags:
lain-lain