Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020

 TPG Guru

Jadwal penyaluran atau pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020. Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan penghasilan yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima bagi guru pemerintah (PNS). Sedangkan untuk guru tetap bukan PNS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun tunjangan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Jadwal pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan-PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru ditetapkan pada tanggal 05 April 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 09 April 2020.

Berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019, terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal 24, yang menyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jadwal pencairan TPG Guru Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
Jadwal pencairan TPG Guru Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.
Jadwal pencairan TPG Guru Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan
Jadwal pencairan TPG Guru Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.

Selain terkait jadwal penyaluran TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020, Pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Latar belakang pemberian tunjangan profesi guru TPG Guru yaitu pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk itu, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi guru. Tunjangan Profesi Guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.

Dengan demikian Jadwal Penyaluran / Pencairan TPG  Guru Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2020 juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020.



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post