Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan
Tahun 2020. Pencairan THR PNS memang
sudah disebutkan akan dilakukan sebelum hari raya Lebaran. Tunjangan Hari Raya
atau biasa disebut THR adalah pendapatan non gaji yang wajib dibayarkan
pengusaha (pemerintah) kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya
keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari
sebelum hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya
Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang
beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama
Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja
yang beragama Konghucu.
THR Bagi PNS ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sedang THR Bagi buru
ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker
6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat
diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016. Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker
6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan
diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan
ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak
mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Kapan Jadwal Pencairan THR PNS dan Pensiunan
Tahun 2020 ? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan
tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI
dan Polri, serta pensiunan cair pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020. Hal itu
diungkapkannya dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS.
Pencairan THR Pegawai negeri sipil (PNS)
dan Pesiunan ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) atau payung hukum THR
bagi PNS tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo
(Jokowi). "PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi
pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau
nggak salah," kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Dari sisi anggaran, Sri Mulyani menyiapkan dana senilai Rp 29,38 triliun.
Dana tersebut diperuntukan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp
6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp
13,89 triliun. "Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar
Rp 29,38 triliun," ungkapnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan pencairan THR pada
akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon 3 ke bawah atau tidak berlaku
pada pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. "THR
ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, serta
hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon 2. Eselon 1 dan 2 dan
fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR," kata dia.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang biasanya diberikan sebulan setelah THR
atau saat tahun ajaran baru sekolah, kali ini berbeda. Tahun ini, gaji ke-13
tidak dibahas berbarengan dengan THR. Pembahasan gaji ke-13 bahkan dilakukan
pada kuartal akhir tahun ini. Artinya, gaji ke-13 akan diberikan pada akhir
2020. Pembahasan saat ini masih berfokus pada THR yang sudah ditetapkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, fokus pemerintah juga pada bantuan
sosial ke masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Saat ini APBN difokus ke
penanganan covid, termasuk bantuan sosial dan lainnya.
Demikian informasi tentang Jadwal
Pencairan THR PNS dan Pensiunan Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya. Selamat
hari raya.
Tags:
lain-lain