Kementerian Desa juga telah menerbitkan Permendesa
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020. Perubahan kebijakan
ini memberi dasar hukum bagi desa untuk mengalokasi dana desa guna penganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Permendesa Nomor 6
Tahun 2020 ini,
ada tambahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yakni sebagai berikut:
1) Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan,
serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhankebutuhan:
1) lingkunganpemukiman;
2) transportasi;
3) energi;
4) informasi dan komunikasi; dan
5) sosial.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan,
serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan,
pemulihan serta peningkatan kualitas:
1) kesehatan dan gizi masyarakat;
dan
2) pendidikan dan kebudayaan.
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan,serta
pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
1) usaha budidaya pertanian (on
farm/off farm) dan/atau perikananuntuk ketahanan pangan;
2) usaha industri kecil dan/atau industri
rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
3) usaha ekonomi budidaya pertanian
(on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi,
distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk
unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan,serta
pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan nonalam;
2) penanganan bencana alam dan nonalam; dan
3) pelestarian lingkungan hidup.
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan,
serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
1) konflik sosial; dan
2) bencana sosial.
2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan,
dan pemeliharaan, sarana dan prasarana lainnya dilakukan sesuai dengan kewenangan
Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Ditegaskan dalam pasal berikutnya terkait kesiapsiagaan menghadapi
bencana alam dan nonalam dan penanganan bencana alam dan nonalam, bahwa
1) Bencana nonalam merupakan bencana
yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit
yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar,
paling sedikit berupa:
a. pandemiCorona Virus Disease 2019
(COVID-19);
b. pandemi flu burung;
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.
2) Penanganan dampak pandemi
COVID-19 dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Keluarga miskin yang menerima BLT-Dana
Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata
menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan
kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
menahun/kronis.
4) Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Adapun pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6
tentang Perubahan
Atas Permendesa PDTT Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020, adalah a) bahwa
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan
sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa; b) bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di Desa.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendesa
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendesa
PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT
Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendesa