Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2020. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
59 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang
Penting. Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi
pengeluaran rumah tangga sccara nasional untuk barang tersebut tinggi.Penetapan
jenis Barang Kebutuhan Pokok selain di lakukan berdasarkan ketentuan di atas,
juga memperhatikan ketentuan:
a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau
b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.
Penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam
pembangunannasional. Penetapan jenis Barang Penting selain dilakukan
berdasarkan ketentuan selain berdasarkan ketentuan di atas juga memperhatikan
ketentuan:
a. mendukung program Pemerintah; dan/atau
b. disparitas harga antardaerah tinggi.
Adapun jenis Kebutuhan Pokok, berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian:
a) beras;
b) kedelai bahan baku tahu dan tempe;
c) cabe;
d) bawang merah.
2. Barang Kebutuhan Pokok hasil industri:
a) gula;
b) minyak goreng;
c) tepung terigu.
3. Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan;
a) daging sapi;
b) daging ayam ras;
Adapun jenis Barang Penting berdasarkan
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 Tahun 2020 terdiri dari:
1. benih, yaitu benih padi, jagung, dan kedelai;
2. pupuk;
3. gas elpiji 3 (tiga) kilogram;
4. triplek;
5. semen;
6. besi baja konstruksi;
7. baja ringan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan
Pokok dan Barang Penting. melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download (Unduh) Perpres Nomor 59 Tahun 2020 format pdf (disni)
Demikian informasi tentang Jenis
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun
2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Perpres