Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 |
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) , ditegaskan bahwa Jalur penerimaan mahasiswa baru
Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:
a. seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN)
dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik,
dan/atau portofolio calon mahasiswa;
b. seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN)
dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai
dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan
c. seleksi lainnya yang dapat dilakukan
berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin
Perguruan Tinggi.
Adapun yang dimaksud penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau
portofolio calon mahasiswa merupakan seleksi atas:
a. nilai rapor peserta didik
pendidikan menengah atau sederajat yang berasal dari seluruh sekolah di seluruh
wilayah Indonesia; dan/atau
b. prestasi nonakademik peserta didik
pendidikan menengah atau sederajat.
Sedangkan yang dimaksud UTBK terdiri atas:
a. tes potensi skolastik, yaitu tes yang
bertujuan untuk mengukur kemampuan kognitif yang diperlukan bagi calon mahasiswa
yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi; dan
b. tes kompetensi akademik, yaitu tes
yang bertujuan untuk menilai kompetensi lainnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) --------- (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada
Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendikbud