PMK NOMOR 151/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

 PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Dalam PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Pranata  Keuangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan  keuangan  APBN  pada  satuan  kerja kementerian  negara/lembaga  sesuai  kewenangan  dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Pranata  Keuangan  APBN  adalah PNS yang  diangkat  dalam  Jabatan  Fungsional  Pranata Keuangan APBN.


Berdasarkan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Kedudukan  Jabatan  Fungsional  Pranata  Keuangan  APBN terdiri atas:
a.  Pranata  Keuangan  APBN  pada  Instansi  Pusat Kementerian Negara/Lembaga; dan
b.  Pranata  Keuangan  APBN  pada  Instansi  Vertikal Kementerian Negara/Lembaga.
Jabatan  Fungsional  Pranata  Keuangan  APBN  termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3  (tiga)  jenjang  mulai  dari  yang  terendah  sampai  dengan jenjang tertinggi yaitu:
a.  Jabatan  Fungsional  Pranata  Keuangan  APBN Terampil;
b.  Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan
c.  Jabatan  Fungsional  Pranata  Keuangan  APBN Penyelia.
Jenjang  pangkat  Pranata  Keuangan  APBN  tersebut sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ditegaskan bahwa Pengangkatan  PNS  sebagai  Pranata  Keuangan  APBN dilakukan melalui:
a.  pengangkatan pertama;
b.  perpindahan dari jabatan lain;
c.  penyesuaian/inpassing; dan
d.  promosi.

PNS yang menduduku Jabatan Pranata  Keuangan  APBN  dapat  melaksanakan  tugas sebagai:
a.  Pejabat Pembuat Komitmen;
b.  Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
c.  Bendahara Penerimaan;
d.  Bendahara Pengeluaran; atau
e.  Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Untuk  dapat  melaksanakan tugas  tersebut harus memiliki:
a.  Surat  Keputusan  Pengangkatan/Penetapan  sebagai Pejabat  Pembuat  Komitmen,  Pejabat  Penandatangan Surat  Perintah  Membayar,  Bendahara  Penerimaan, Bendahara  Pengeluaran  atau  Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
b.  Sertifikat  Kompetensi  sebagai  pengelola  keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina.

Ditegaskan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dalam bahwa PNS  yang  akan  menduduki  Jabatan  Fungsional  Pranata Keuangan  APBN  harus  memenuhi  Standar Kompetensi Jabatan  sesuai  dengan jenjang jabatan.   Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas:
a.  Kompetensi teknis;
b.  Kompetensi manajerial; dan
c.  Kompetensi sosial kultural.
Uji Kompetensi Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas:
a.  Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama;
b.  Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain;
c.  Uji Kompetensi Promosi; dan
d.  Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.

Selengkapnya silahkan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ----disini----

Demikian informasi tentang PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post