Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Musyawarah Desa, dimaksudkan
sebagai:
a. acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa; dan
b. pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD,
LKD, dan unsur masyarakat lainnya dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan
Musyawarah Desa.
Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Musyawarah Desa ini
bertujuan untuk:
a. menguatkan fungsi Musyawarah Desa
sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa;
b. menjadikan Musyawarah Desa sebagai
forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
dan
c. mendorong sinergitas peran
pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan,
akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, Musyawarah Desa berasaskan:
a. musyawarah mufakat;
b. keadilan;
c. keterbukaan;
d. transparan;
e. akuntabel;
f. partisipatif;
g. demokratis; dan
h. kesetaraan.
Adapaun Ruang lingkup pengaturan dalam Permendes
PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa ini meliputi:
a. kebijakan pelaksanaan Musyawarah
Desa;
b. tatacara Musyawarah Desa;
c. tindak lanjut hasil Musyawarah
Desa; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16
Tahun 2019, Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat
strategis dalam pembangunan Desa. Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh
BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Desa melaksanakan Musyawarah Desa paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Musyawarah Desa dibiayai oleh APB Desa. Hal
yang bersifat strategis, meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke
Desa;
e. pembentukan Badan Usaha Milik
Desa;
f. penambahan dan pelepasan aset;
dan
g. kejadian luar biasa.
Musyawarah Desa terdiri atas 2 (dua) jenis:
a. Musyawarah Desa terencana
merupakan musyawarah yang dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun
sebelumnya.
b. Musyawarah Desa insidental
merupakan musyawarah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan
kejadian yang mendesak.
Selengkapnya silahkan download Permendesa
PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, ----disini----
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Musyawarah Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendesa