PENGERTIAN DAN FUNGSI KONSTITUSI

 Pengertian dan Fungsi Konstitusi

Pengertian dan Fungsi Konstitusi. Pernahkah Anda mendengar istilah konstitusi? Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution , dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009). Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara.

Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001).

Berikut ini berbagai Pengertian Konstitusi yang dikemukakan para ahli

Menurut Lord James Bryce: “… a constitution as a frame of political society, organized through and by law, that is to say, one which in law has stablished permanent institutions with recognized function and definite rights (CF Strong, 1960).

C.F. Strong: “…. a constitution may be said to be a collection of principles according to which the power of the government, the rights of governed, and the relations between the two are adjusted (1960).

Aristoteles: Constitution variously as a community of interests that the citizen of a state have in common, as the common way of lving, that a sta te has chosen, and as in fact the government (Djahiri, 1971).

Pada bagian lain Aristoteles merumuskan: A constitution is an organization of offices in a city, by which the method of their distribution is fixed, the souvereign authority is determined , and th e nature of the end to be pursued--- by the association and all its members is prescribed (Barker, 1988).

Russell F. Moore: The oldest and most general usage is purely descriptive, the constitution of a country consist of its governmental institutions and the rules which control their operation(Simorangkir, 1984).

Bolingbroke : By constitution, we mean, whenever we speak with propriety and exactness, that assemblage of laws, institution and customs, derived from certain fixed principles of reason….that comp ose the general system, according to which the community had agreed to be governed (Wheare,1975)

Chamber’s Encyclopedia Volume IV: Constitution denotes a body of rules which regulates the government of a state or, for that matter,of anyinstitution or organization.

William H.Harris : Constitution, fundamental principles of government in a nation, either implied in its laws, institutions, and customs or embodied in one document or in several (1975).

Dari beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli di atas, dapatkah Anda memahami apa konstitusi itu? Merujuk pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi -fungsi dan hak-haknya. Pendek kata bahwa konstitusi itu menurut pandangannya merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga- lembaga yang tetap (permanen), dan yang menetapkan fungsi -fungsi dan hak -hak dari lembaga - lembaga permanen tersebut. Sehubungan dengan itu C.F. Strong yang menganut paham modern secara tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang -undang dasar. Rumusan yang dikemukakannya adalah konstitusi itu merupakan satu kumpulan asas- asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak -hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia). Konstitusi semacam ini dapat diwujudkan dalam sebuah dokumen yang dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi dapat pula berupa a bundle of separate laws yang diberi otoritas sebagai hukum tata negara. Rumusan C.F. Strong ini pada dasarnya sama dengan definisi Bolingbroke (Astim Riyanto, 2009).

Lalu apa urgensi fungsi konstitusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ini Fungsi Konstitusi, yakni sebagai berikut.
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang -undang organik, peraturan perundan -undangan lain, dan konvensi. Konstit u si dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).

2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kek uasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak -hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelas kan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).

3. Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang di citacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) m enjamin hak-hak asasi warga negara.




EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post