PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 21 TAHUN 2019

Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019


Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.


Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019, merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.

Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada, melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019

Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post