Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan,
Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan,
dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019, merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Widyaprada dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Widyaprada, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Peraturan BKN