PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 19 TAHUN 2019


Perka BKN Nomor 19 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019

Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN, yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, serta analisis laporan keuangan instansi.


Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui link di bawah ini


Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post