PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 18 TAHUN 2019

Perka BKN Nomor 18 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019


Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi:
a. perikatan dan penyelesaian tagihan;
b. pelaksanaan perintah pembayaran;
c. kebendaharaan;
d. pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
e. penyiapan analisis laporan keuangan instansi.


Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019

Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post