Peraturan BKN
PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 18 TAHUN 2019
Perka BKN Nomor 18 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019 Tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang
meliputi:
a. perikatan dan penyelesaian tagihan;
b. pelaksanaan perintah pembayaran;
c. kebendaharaan;
d. pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
e. penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui
link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Perka BKN atau Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments