PP NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PP NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 42 tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 42 tahun 2019 Tentang Pencabutan  PP Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal, diterbitkan dengan petimbangan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan  ke Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 42 tahun 2019, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 42 tahun 2019 Tentang Pencabutan  PP Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal (disini)

Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah – PP Nomor 42 tahun 2019 Tentang Pencabutan  PP Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post