PERPRES NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI LIPI

PERPRES NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI LIPI

Perpres Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai LIPI merupakan peraturan pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia LIPI). Perpres ini diterbitkan karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sehingga dipandang perlu meningkatkan besaran tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan  kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2019 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan  diberikan uang  tunggu  dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Besaran Tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia  (LIPI) setiap bulan tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Link download Perpres Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai LIPI (disini)

Demikian informasi terkait Perpres Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai LIPI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post