PERPRES NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI LIPI |
Perpres Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai LIPI merupakan peraturan pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia LIPI). Perpres ini diterbitkan karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sehingga dipandang perlu meningkatkan besaran tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 40 Tahun 2019
Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah
mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja berdasarkan
Perpres Nomor 40 Tahun 2019 tidak
diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan/atau
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Besaran Tunjangan kinerja (Tukin)
pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) setiap bulan tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tunjangan
Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden – Perpres
Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Link download Perpres Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Tukin
Pegawai LIPI (disini)
Demikian informasi
terkait Perpres Nomor 40 Tahun 2019 Tentang
Tukin Pegawai LIPI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Perpres