PMK NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PMK Nomor  38 Tahun 2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
PMK Nomor 38 Tahun 2019 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  38 Tahun 2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor  38 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  5  Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi  Republik  Indonesia  Nomor  42  Tahun 2014 tentang  Jabatan  Fungsional Analis Keuangan  Pusat  dan Daerah  telah  ditetapkan  Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor 171/PMK.07  /2015  tentang  Standar  Kompetensi Jabatan  Fungsional Analis Keuangan Pusat  dan  Daerah; 2)   bahwa dengan  telah  ditetapkannya  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi  Birokrasi Nomor  38  Tahun 2017  tentang  Standar  Kompetensi Jabatan  Nasional,  dipandang  perlu melakukan penyempurnaan  terhadap  Standar  Kompetensi  Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat  dan  Daerah.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019 dinyatakan bahwa Standar  Kompetensi  Jabatan  Fungsional AKPD  adalah kemampuan  minimal  yang  harus  dimiliki  oleh seorang AKPD untuk  dapat  melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan  wewenangnya secara profesional,  efektif, dan  efisien. Sedangkan Uji  Kompetensi Jabatan  Fungsional AKPD  adalah suatu proses  penilaian  dengan melibatkan beragam  teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui  kesesuaian  antara  Kompetensi  peserta dengan Standar  Kompetensi Jabatan  Fungsional AKPD.

Pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38 Tahun 2019 dinyatakan bahwa  Maksud  penetapan  Standar  Kompetensi  dan  Uji Kompetensi  Jabatan  Fungsional  AKPD  serta Pengembangan  Kompetensi  AKPD  untuk  menjamin kesesuaian  Kompetensi  setiap  Jenjang  Jabatan Fungsional AKPD  dan  mendukung profesionalisme AKPD. Adapun Tujuan penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi  Jabatan  Fungsional  AKPD  serta Pengembangan  Kompetensi  AKPD  untuk  meningkatkan kinerja AKPD.

Selanjutnya pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019 dinyatakan bahwa Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini  meliputi:
a.  Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
b.  Uji Kompetensi Jabatan  Fungsional AKPD; dan
c.  Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Link download PMK Nomor 38 Tahun 2019

Demikian informasi salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post