PERMENKES NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN MANDAT DAN DELEGASI DALAM MANAJEMEN PNS DI LINGKUNGAN KEMENKES

Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  9 Tahun  2019

Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  9 Tahun  2019 Tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  9 Tahun  2019, dinyatakan bahwa:
1)  Menteri selaku Pejabat Pembi na Kepegawaian berwenang menetapkan Manajemen PNS   di lingkungan   Kementerian Kesehatan.
2)  Manajemen PNS  meliputi  penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier,  promosi ,  mutasi,  penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan ,  penghargaan,  disiplin, pemberhentian,  jaminan pensiun dan jaminan hari tua , dan perlindungan.
3)  Untuk melaksanakan kewenangan, Menteri melimpahkan kewenangan kepada pej abat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat  pengawas , dalam bentuk: 
a.   Mandat, untuk penandatanganan  Naskah Dinas dalam manajemen PNS; dan
b.    Delegasi, untuk:
1.   penandatanganan  Naskah Dinas  dalam Manajemen PNS; dan 
2.   pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji, serta pelantikan PNS. 
4)  Penandatanganan Naskah Dinas  dalam manajemen PNS yang  kewenangannya diperoleh melalui Mandat dilakukan dengan menyebutkan atas nama pejabat yang memberikan mandat.

Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  9 Tahun  2019, dinyatakan bahwa
1)  Naskah Dinas  dalam  Manajemen  PNS  ,  meliputi:
a.   keputusan;
b.   nota;
c.   surat; dan
d.   berita acara.
2)  Keputusan terdiri atas: 
a.   Keputusan  Menteri, dalam hal  Kewenangan penandatanganannya diperoleh  melalui Mandat; dan 
b.   Keputusan  pejabat,  dalam hal  Kewenangan penandatanganannya diperoleh  melalui Delegasi.
3)  Keputusan  pejabat  terdiri atas: 
a.   Keputusan Kepala Biro/Kepala Pusat;  
b. Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal /Sekretaris Inspektorat  Jenderal/Sekretaris Badan;
c.   Keputusan Kepala Bagian; dan 
d.   Keputusan pemimpin Unit Pelaksana Teknis .
4)  Keputusan pejabat dapat dalam bentuk perorangan atau kolektif. 

Selanjutnya pada Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  9 Tahun  2019, dinyatakan bahwa Ketentuan  lebih lanjut  mengenai Pemberian  Mandat dan Delegasi  penandatanganan Naskah Dinas  dalam manajemen PNS  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  9 Tahun  2019 Tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Link download  Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  9 Tahun  2019 ----disini---

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor  9 Tahun  2019 Tentang Pemberian Mandat dan Delegasi Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post